KABUPATEN SLEMAN

Setoran Pajak Seret, Target PAD Tahun Ini Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:00 WIB
Setoran Pajak Seret, Target PAD Tahun Ini Direvisi

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merevisi target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini menyusul masih adanya dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan pelaku usaha.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan target PAD pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp1,1 triliun. Menurutnya, target tersebut perlu diubah karena dampak Covid-19 masih dirasakan pelaku usaha.

"Kehilangan penerimaan pajak paling banyak berasal dari sektor hotel dan restoran, berkisar 30%-35%. Lainnya dari sektor hiburan dan pajak penerangan jalan umum," katanya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Haris menuturkan target PAD dipangkas menjadi Rp742 miliar pada tahun ini. Menurutnya, kegiatan usaha yang menurun seperti hotel dan restoran karena kunjungan konsumen yang minim berdampak terhadap penerimaan pajak daerah.

Untuk itu, pemkab mencari alternatif sumber penerimaan pajak daerah dengan asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan yang ditempuh adalah melakukan penagihan aktif piutang pajak.

"KPK membatasi tiga bulan harus selesai tunggakannya. Langkah ini ternyata efektif," tuturnya.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pemkab, lanjut Haris, juga mendata ulang objek pajak daerah yang belum terdaftar. Sektor usaha kuliner menjadi sasaran pemkab dalm memperluas basis pajak. Apalagi, restoran baru di Sleman belakangan ini terus bermunculan.

Dengan perubahan target PAD, realisasi penerimaan tercatat 42% dari target. Nominal PAD yang sudah masuk kas daerah mencapai Rp312,06 miliar. Dia optimistis target PAD 2021 yang baru ini bisa tercapai.

"Harapan kami, Juni ini bisa terealisasi minimal 50%," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M