KOTA BEKASI

Setoran Pajak Belum Capai Target, Pemkot Bekasi Adakan Pemutihan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 10:00 WIB
Setoran Pajak Belum Capai Target, Pemkot Bekasi Adakan Pemutihan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi merencanakan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis pajak tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi mengatakan setoran PBB di Kota Bekasi hingga November 2023 belum mencapai 70% dari target. Untuk itu, relaksasi berupa pengurangan denda dirasa perlu diberikan pada akhir tahun ini.

"Relaksasi itu pasti perlu demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) PBB," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sebelum fasilitas pemutihan tersebut resmi diberikan, lanjut Junaedi, Pemkot Bekasi membahas data dan informasi mengenai fasilitas PBB terlebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

"Nanti, kepala bapenda mengajukan. Dilihat dulu mana yang perlu dikurangi. Kalau pengurangan kewajiban tidak mungkin, paling pengurangan denda," tuturnya seperti dilansir bekasisatu.id.

Junaedi berharap pemberian relaksasi sanksi keterlambatan pembayaran PBB ini dapat mengurangi beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menurutnya, tak menutup kemungkinan masyarakat enggan melunasi tunggakan PBB lantaran sanksi keterlambatan pembayaran PBB yang sudah terlanjur menumpuk.

"Soal potongan denda itu domain Bapenda, biar mereka melakukan kajian apakah memungkinkan dilakukan diskon denda," ujar Junaedi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah