PRANCIS

Setelah Pandemi Corona Berakhir, OECD Imbau Negara Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 10:38 WIB
Setelah Pandemi Corona Berakhir, OECD Imbau Negara Lakukan Ini

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengimbau negara-negara untuk tidak terlalu cepat melakukan pengetatan fiskal ketika pandemi Covid-19 berakhir.

Chief Economist OECD Laurence Boone mengatakan pemerintah tidak perlu mengulangi kesalahan yang sama yang terjadi pada pascakrisis 2008-2009. Untuk itu, ekspansi fiskal ada baiknya untuk tetap dilanjutkan.

"Tanpa dukungan dari pemerintah, kebangkrutan dan pengangguran bisa meningkat lebih cepat dan akan berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat," kata Boone dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

OECD menilai pascapandemi Covid-19 seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk membuat kebijakan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, terutama investasi pada sektor IT perlu ditingkatkan. Langkah ini akan mendukung pengembangan UMKM.

Investasi pada infrastruktur ramah lingkungan, transportasi, dan sektor perumahan juga diperlukan untuk menciptakan pemulihan yang berkelanjutan. Tentunya, langkah ini perlu didukung dengan kebijakan ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

OECD memproyeksikan ekonomi global pada 2020 akan terkontraksi hingga -4,5%. Sektor ekonomi yang paling terdampak akibat pembatasan aktivitas ekonomi pada semester I/2020 antara lain sektor transportasi, hiburan, dan akomodasi.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Ketiga sektor ini berpotensi mengalami kebangkrutan apabila tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan menciptakan pengangguran baru. Risiko peningkatan jumlah orang miskin makin terbuka, terutama di negara berkembang.

Berdasarkan catatan OECD, banyak negara yang berkomitmen untuk melanjutkan program penanganan krisis hingga 2021. Kebijakan subsidi gaji dan penundaan pembayaran pajak harus dipertahankan dan dikurangi secara perlahan.

Skema job retention—kebijakan khusus yang memberikan insentif bagi perusahaan untuk mempertahankan karyawannya, seperti subsidi gaji—perlu dipertahankan oleh pemerintah untuk mencegah gelombang PHK dan pengangguran baru.

Jaminan kehilangan kerja atau unemployment benefit perlu ditingkatkan untuk melindungi pekerja. Pemerintah juga perlu memberikan pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan daya tawar pekerja dalam proses rekrutmen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara