KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Nikel, Hari Ini Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Komoditas Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 10:47 WIB
Setelah Nikel, Hari Ini Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Komoditas Baru

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya akan mengumumkan kebijakan baru mengenai larangan ekspor komoditas mentah pada hari ini.

Dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023 yang digelar oleh Kemenko Perekonomian, Jokowi mengatakan larangan ekspor komoditas mentah diperlukan untuk mendukung perbaikan struktur ekonomi.

"Hari ini akan kita tambah. Kalau kemarin setop nikel, hari ini akan kita umumkan lagi 1 komoditas yang kita miliki. Setelah dari sini akan saya umumkan lagi," ujar Jokowi, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jokowi mengaku tidak khawatir bila kebijakan pelarangan ekspor yang hendak diterapkannya digugat oleh negara lain di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Meskipun kita digugat, enggak papa. Nikel digugat, ini nanti yang kita umumkan akan digugat lagi. Enggak papa, suruh gugati terus," ujar Jokowi.

Menurutnya, larangan ekspor atas komoditas mentah perlu diterapkan agar nilai tambah dari pengolahan komoditas-komoditas tersebut dapat dihasilkan di dalam negeri.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Kita dirugikan berpuluh-puluh tahun. Pajak enggak kita dapat, royalti juga enggak dapat, bea ekspor juga enggak dapat, pembukaan lapangan kerja kita juga enggak dapat, enggak dapat apa-apa. Inilah yang harus dihentikan," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan melarang ekspor timah dan juga bauksit. Pelarangan ekspor akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan smelter milik BUMN dan swasta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor