Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJPÂ Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di seluruh provinsi setelah seluruh aturan turunan atau aturan pelaksana sudah siap.
"Kita tunggu dulu rancangan PP dan PMK serta aturan pelaksana di bawahnya, nanti kami jalankan [sosialisasi]," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip pada Selasa (26/10/2021).
Untuk diketahui, masih terdapat aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP) dan/atau peraturan menteri keuangan (PMK) yang harus disiapkan oleh pemerintah guna melaksanakan ketentuan baru pada UU HPP.
Beberapa ketentuan UU KUP yang memerlukan ketentuan lebih lanjut di antaranya adalah ketentuan tentang pemberian data untuk integrasi data kependudukan dan perpajakan.
Kementerian Keuangan perlu menyusun PMK tentang penggunaan NIK sebagai NPWP, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak multinasional, ketentuan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak, penunjukan pihak lain sebagai pemungut atau pemotong pajak, dan ketentuan penghentian penyidikan dan pelunasan Pasal 44B UU KUP.
Lebih lanjut, ketentuan UU PPh yang diubah dengan UU HPP juga membutuhkan aturan turunan berbentuk PP. Misal, terkait dengan natura yang dikecualikan dari objek pajak, penghitungan penyusutan dan amortisasi pada bidang usaha tertentu, ketentuan tentang batas jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk penghitungan pajak, hingga ketentuan tentang pembentukan serta pelaksanaan perjanjian di bidang perpajakan.
Pemerintah kjuga perlu menyusun PP yang memerinci barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, termasuk PMK yang mengatur kriteria tertentu tentang pemungutan PPN final. (rig)