KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB
Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak guna menindaklanjuti kendala dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna menjelaskan pegawai perusahaan dari wajib pajak badan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penangkapan dan pengambilan algae mengunjungi kantor pajak pada 13 September 2023.

“Wajib pajak mengaku mencoba login di web-efaktur.pajak.go.id, tetapi tak muncul nama perusahaan. Padahal biasanya selalu muncul nama perusahaan saat login pertama kali,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Kresna lantas mencoba membuka perangkat milik pegawai perusahaan yang dipakai untuk pelaporan SPT Masa PPN. Ternyata, sertifikat elektronik (sertel) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sehingga menyebabkan wajib pajak bersangkutan tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN.

“Sertel yang terpasang sudah kedaluwarsa sejak satu minggu yang lalu,” tuturnya.

Atas temuan itu, Kresna meminta wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan sertel secara online melalui situs web efaktur.pajak.go.id dan melampirkan salinan (fotocopy) dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan tersebut antara lain salinan formulir permohonan sertel yang telah dibubuhi tanda tangan direktur dan stempel perusahaan, salinan akta pendirian, KTP pengurus atau direktur.

Kemudian, NPWP direktur atau pengurus, NPWP perusahaan, serta swafoto direktur memegang KTP dan NPWP ke alamat surat elektronik pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI