INSENTIF PAJAK

Serapan Insentif Perpajakan Sudah Lampaui Pagu, Ini Kata Airlangga

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 15:27 WIB
Serapan Insentif Perpajakan Sudah Lampaui Pagu, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 3 Desember 2021 telah mencapai Rp63,84 triliun atau di atas alokasi anggaran yang ditetapkan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi itu setara 101% dari pagu Rp62,83 triliun. Menurutnya, berbagai insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mempercepat pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19.

"[Realisasi] insentif usaha sudah Rp63,84 triliun atau 101%," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Airlangga tidak memerinci realisasi atas pemanfaatan masing-masing jenis insentif tersebut. Adapun insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pembebasan bea masuk.

Ada juga insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPN atas sewa unit di mal DTP, termasuk insentif perpajakan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Pemerintah menegaskan insentif perpajakan akan terus berlanjut hingga 31 Desember 2021. Sebab, pemerintah akan merealokasi pagu dana PEN, dari klaster yang realisasinya masih kecil klaster lain yang membutuhkan tambahan anggaran.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Mendekati akhir tahun 2021, apabila masih ada diperlukan perubahan alokasi anggaran maka perlu segera dilakukan pergeseran anggaran," katanya beberapa waktu lalu.

Belum lama ini, pemerintah melalui PMK 149/2021 juga melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit ekonomi secara luas.

Dalam hal ini, pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat untuk sejumlah sektor seperti perdagangan besar dan eceran, jasa salon kecantikan, spa, dan jasa kebugaran pada masa pajak Oktober-Desember 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor