KEBIJAKAN CUKAI

Serap Tenaga Kerja, Cukai Rokok SKT Sudah Seyogyanya Tidak Naik

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 10:01 WIB
Serap Tenaga Kerja, Cukai Rokok SKT Sudah Seyogyanya Tidak Naik

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Kementerian Koordinator Perekonomian menyambut positif keputusan Kementerian Keuangan yang tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis SKT.(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Perekonomian menyambut positif keputusan Kementerian Keuangan yang tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman mengatakan industri rokok jenis SKT memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja dan menyerap tembakau lokal sehingga perlu didukung di tengah pandemi Covid-19.

"Menurut kami ini sangat bijak, bahkan dulu Pak Darmin Nasution [mantan Menko Perekonomian] pernah mempertimbangkan SKT kalau bisa tidak naik dan alhamdulillah SKT kali ini cukainya tidak naik," ujar Atong, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Berdasarkan pemaparan Atong, pada pertengahan tahun 2000 tercatat jumlah pabrik rokok mencapai kurang lebih 4.000 pabrik. Namun, pada tahun ini jumlah industri rokok telah menurun menjadi tinggal kurang lebih 500 pabrik saja.

Meski jumlah pabrik turun, Atong mencatat jumlah tenaga kerja yang diserap oleh industri rokok terutama pabrikan rokok jenis SKT mencapai 7 juta tenaga kerja, baik yang terserap secara langsung maupun secara tidak langsung dalam proses distribusi.

Lebih lanjut, kontribusi industri rokok terhadap PDB mencapai 0,89% pada 2019 dan 0,85% pada kuartal III/2020. Dengan demikian, perekonomian Indonesia masih memerlukan peran industri rokok sehingga keberlangsungan industri rokok perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

"Industri rokok ini kita memang masih membutuhkan karena peran serta dari sisi penerimaan dan lapangan kerjanya bagus," ujar Atong.

Perlu dicatat, industri rokok juga terdampak oleh pandemi Covid-19. Pada kuartal II/2020, kontraksi industri rokok tercatat mencapai -10.84% dan masih terkontraksi hingga -5,19% pada kuartal III/2020.

Dari sisi kegiatan ekspor dan impor, tampak ekspor industri rokok pada kuartal III/2020 mengalami kontraksi hingga -26,3%, sedangkan impor oleh industri rokok mengalami kontraksi hingga -7,5%.

Baca Juga:
85 Perusahaan Tunda Bayar Cukai 90 Hari, Nilainya Tembus Rp 13 Triliun

Sepanjang pandemi Covid-19 mulai dari April hingga November 2020, tercatat utilisasi produksi oleh industri rokok hanya sebesar 57,5%, di bawah utilisasi produksi sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 66%.

Utilisasi produksi yang menurun tersebut berdampak terhadap sektor-sektor dan pihak-pihak yang terkait dengan pabrik rokok seperti buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan pedagang ritel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Desember 2020 | 22:23 WIB

Kenaikan tarif cukai justru akan mengarah kepada potensi munculnya rokok ilegal. seharusnya simplifikasi tarif cukai khususnya hasil produk tembakau dapat segera direalisasikan

26 Desember 2020 | 19:33 WIB

sebagai industri yang padat karya memang sebetulnya untuk SKT jangan dinaikkan tarifnya namun perlu juga mengurangi golongan tarif yang ada di SKT agar konsumsinya juga dapat dikendalikan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI