PENGUSAHA KENA PAJAK

Sepanjang Jual Emas Perhiasan, Pedagang Akik dan Permata Wajib PKP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juni 2023 | 18:54 WIB
Sepanjang Jual Emas Perhiasan, Pedagang Akik dan Permata Wajib PKP

Pedagang menata perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi penegasan mengenai ketentuan pedagang emas perhiasan yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 13 PMK 48/2023, kewajiban sebagai PKP tetap berlaku pedagang yang masuk kriteria pengusaha kecil. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan definisi pedagang emas perhiasan dalam PMK ini pada intinya harus memuat aktivitas penjualan emas perhiasan.

“Sepanjang dia memang jualan emas perhiasan, tapi dia [juga] jual batu akik atau jual batu permata, itu masuk ke lingkup ini. Kalau dia jual akik saja atau permata saja, enggak pernah ada emasnya, itu memang wilayah lain, enggak masuk dalam skema ini,” ujar Hestu, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Setelah menjadi PKP, pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis.

Jasa yang dimaksud antara lain adalah jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa-jasa lain yang sejenis. Adapun PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa oleh pedagang emas perhiasan adalah sebesar 1,1%.

Penyerahan dari PKP Pedagang Emas

Atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 1,1%. Ketentuan ini berlaku sepanjang PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud, penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,65%.

Khusus untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, PPN yang dikenakan sebesar 0%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan