RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Biaya Promosi Hadiah Uang sebagai Pengurang Penghasilan

Hamida Amri Safarina | Jumat, 24 April 2020 | 17:16 WIB
Sengketa Pajak Biaya Promosi Hadiah Uang sebagai Pengurang Penghasilan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) berikut merangkum sengketa terkait koreksi biaya promosi hadiah uang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perlu dipahami bahwa dalam perkara ini wajib pajak bekerja sama dengan distributor untuk melakukan promosi atas produknya. Kedua pihak bersepakat bahwa biaya promosi menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Wajib pajak menyatakan bahwa atas biaya promosi hadiah yang dibayarkan wajib pajak kepada distributor telah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) final. Oleh sebab itu, wajib pajak berpendapat biaya promosi ini dapat menjadi pengurang penghasilan brutonya.

Di sisi lain, menurut otoritas pajak tidak seluruh biaya promosi tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sebab, wajib pajak memberikan hadiah uang yang lebih besar dari jumlah yang tertera pada surat Pemberian Izin Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dari Kementerian Sosial. Dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari wajib pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat otoritas pajak pada 4 September 2014.

Baca Juga:
Komposisi Hakim Pengadilan Pajak Perlu Proporsional, Begini Alasannya

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wajib pajak telah membayarkan biaya promosi undian hadiah kepada distributor. Atas pembayaran tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final oleh wajib pajak.

Hasil pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak menunjukan bahwa biaya promosi hadiah uang merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan suatu produk guna meningkatkan penjualan. Hakim menetapkan hadiah uang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Selanjutnya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding.

Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.71164/PP/M.IVB/15/2016 tertanggal 26 Mei 2016, wajib pajak mengajukan Permohonan PK ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 6 September 2016.

Baca Juga:
Putusan Pengadilan Pajak Mengandung Bias, Masyarakat Bisa Lapor ke KY

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi biaya promosi berupa pemberian hadiah uang sebesar Rp22. 806.638.733 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
BERDASARKAN perjanjian telah disepakati bahwa Pemohon PK bertanggung jawab untuk membayar semua biaya promosi. Pembayaran biaya promosi ini tidak terbatas memperkenalkan produk baru saja, melainkan promosi untuk meningkatkan penjualan juga.

Bentuk promosi yang dilakukan Pemohon PK ialah pemberian hadiah uang kepada beberapa konsumen. Tujuan adanya promosi tersebut yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga:
Jalan Panjang Wujudkan Peradilan yang Independen, Seperti Apa?

Atas pemberian hadiah uang tersebut, Pemohon PK sudah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) final. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan No. 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto menyatakan bahwa biaya promosi yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dibebankan.

Menurut Pemohon PK, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan perkara ini tidak mempertimbangkan peraturan yang berlaku serta bukti-bukti yang ada. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan error juris dan error facti.

Sebaliknya, Termohon PK berpendapat koreksi biaya promosi atas hadiah uang untuk tahun 2011 yang dilakukannya sudah tepat dan sesuai peraturan. Berdasarkan ketentuan, penyelenggaraan undian gratis harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Sosial dan penyerahan hadiah dilakukan 30 hari sejak tanggal penarikan undian.

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Biaya promosi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila jumlah yang dibayarkan sesuai dengan pemberitahuan kepada Menteri Sosial. Dalam hal ini, wajib pajak memberikan hadiah uang yang lebih besar dari jumlah yang tertera pada surat Pemberian Izin Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dari Kementerian Sosial.

Selain itu, promosi yang dilakukan tidak berhubungan dengan media iklan. Dengan demikian, Termohon PK menilai bahwa kegiatan promosi Pemohon PK tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pertimbangan Mahkamah Agung
ALASAN-alasan yang diajukan Pemohon PK atas perkara koreksi biaya promosi hadiah berupa uang dapat dibenarkan. Setelah dilakukan penelitian dan pengujian kembali, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:
Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Dalam perkara terkait, biaya promosi ini telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) final dengan benar. Menurut Mahkamah Agung, biaya promosi hadiah uang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karena memiliki hubungan langsung dengan kegiatan mandapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Oleh karena itu, koreksi Termohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Mahkamah Agung, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK. Putusan Pengadilan Pajak telah terbukti bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pada akhirnya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put-71164/PP/M.IVB/15/2016. Dengan dikabulkannya permohonan PK, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum membayar biaya perkara dalam PK.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Kamis, 08 Juni 2023 | 16:37 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Mengandung Bias, Masyarakat Bisa Lapor ke KY

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jalan Panjang Wujudkan Peradilan yang Independen, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!