SPT TAHUNAN

Dapat Hadiah Undian/Penghargaan, Jangan Lupa Laporkan di SPT!

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Februari 2026 | 13.00 WIB
Dapat Hadiah Undian/Penghargaan, Jangan Lupa Laporkan di SPT!
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menerima hadiah harus melaporkannya ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Pelaporan ini perlu dilakukan atas hadiah penghargaan serta hadiah undian yang merupakan objek PPh. Kewajiban pelaporan hadiah ke dalam SPT Tahunan PPh pun telah ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015.

“Hadiah merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan wajib pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015, dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Coretax pun telah mengakomodasi pelaporan hadiah pada SPT Tahunan. Pelaporan hadiah pada SPT Tahunan PPh tergantung pada apakah hadiah tersebut merupakan hadiah undian atau hadiah penghargaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015, hadiah undian dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 25%.Untuk itu, hadiah undian perlu dilaporkan melalui Lampiran 2 Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final. Simak Beda Hadiah Undian dan Penghargaan

Agar lampiran ini muncul, wajib harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di Induk SPT angka 14 huruf c - Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?.

Sementara itu, hadiah penghargaan dikenakan pemotongan PPh yang bersifat tidak final dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Dengan demikian, hadiah penghargaan dilaporkan melalui Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Wajib harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di Induk SPT angka 1 Huruf c - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Lainnya? agar lampiran tersebut muncul. Secara lebih terperinci, hadiah penghargaan yang dilaporkan melalui Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, meliputi:

  • hadiah dan penghargaan perlombaan, yakni hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya dari perlombaan olahraga; kontes kecantikan/busana, kontes lainnya; kuis di televisi/radio; atau kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya;
  • penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk; dan/atau
  • hadiah sehubungan dengan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.

Namun, hadiah yang dilaporkan melalui Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya tidak termasuk:

  • penghargaan atau hadiah yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Adapun penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tersebut dilaporkan dalam Lampiran 1 Bagian D. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan; dan
  • hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, yang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi dan diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Adapun hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa ini bukan merupakan objek pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bisa melaporkannya melalui Lampiran 2 Bagian B Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.