JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menerima hadiah harus melaporkannya ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Pelaporan ini perlu dilakukan atas hadiah penghargaan serta hadiah undian yang merupakan objek PPh. Kewajiban pelaporan hadiah ke dalam SPT Tahunan PPh pun telah ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015.
“Hadiah merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan wajib pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-11/PJ/2015, dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Coretax pun telah mengakomodasi pelaporan hadiah pada SPT Tahunan. Pelaporan hadiah pada SPT Tahunan PPh tergantung pada apakah hadiah tersebut merupakan hadiah undian atau hadiah penghargaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015, hadiah undian dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 25%.Untuk itu, hadiah undian perlu dilaporkan melalui Lampiran 2 Bagian A Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final. Simak Beda Hadiah Undian dan Penghargaan
Agar lampiran ini muncul, wajib harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di Induk SPT angka 14 huruf c - Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?.
Sementara itu, hadiah penghargaan dikenakan pemotongan PPh yang bersifat tidak final dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Dengan demikian, hadiah penghargaan dilaporkan melalui Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.
Wajib harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di Induk SPT angka 1 Huruf c - Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Lainnya? agar lampiran tersebut muncul. Secara lebih terperinci, hadiah penghargaan yang dilaporkan melalui Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, meliputi:
Namun, hadiah yang dilaporkan melalui Lampiran 3A-4 Bagian B Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya tidak termasuk:
