RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi yang kurang bayar. Perlu dipahami terlebih dahulu, wajib pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi gedung dan bangunan.
Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak bekerja sama dengan PT X untuk mengerjakan suatu proyek dari PT Y. Kerja sama antara wajib pajak dengan PT X tertuang dalam join operation agreement yang disepakati dua belah pihak pada 20 Februari 2006. Kemudian, pengerjaan proyek dimulai pada 2006 sampai dengan 2009.
Otoritas pajak menyatakan terhadap pengerjaan proyek tersebut, PT Y telah mengeluarkan bukti potong atas penghasilan jasa konstruksi yang diterima wajib pajak. Berdasarkan pada bukti potong tersebut, otoritas pajak menemukan fakta wajib pajak hanya melaporkan penghasilan atas pengerjaan proyek yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk 2007 sampai 2009. Artinya, penghasilan jasa konstruksi pada 2006 tidak dilaporkan wajib pajak.
Sebaliknya, wajib pajak berdalil pihaknya telah melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari proyek yang dikerjakannya dengan PT X sesuai dengan bukti potong yang diterbitkan PT Y ketika terjadi pembayaran.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak seluruhnya benar. Otoritas pajak terlalu tinggi dalam menetapkan besaran kurang bayar wajib pajak.
Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 61412/PP/M.XIA/25/2015 tanggal 18 Mei 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 4 September 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.265.479.845 yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi karena terdapat PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi yang tidak dilaporkan dalam SPT.
Perlu dipahami terlebih dahulu, Termohon PK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi gedung dan bangunan. Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK bekerja sama dengan PT X untuk mengerjakan suatu proyek dari PT Y.
Kerja sama antara Termohon PK dengan PT X tersebut tertuang dalam join operation agreement yang disepakati dua belah pihak pada 20 Februari 2006. Kemudian, pengerjaan proyek dimulai pada 2006 sampai dengan 2009.
Terhadap pengerjaan proyek tersebut, PT Y telah mengeluarkan bukti potong atas penghasilan jasa konstruksi yang diterima Termohon PK. Berdasarkan pada bukti potong tersebut, Pemohon PK menemukan bahwa Termohon PK hanya melaporkan penghasilan atas pengerjaan proyek yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk 2007 sampai 2009. Artinya, penghasilan jasa konstruksi pada 2006 tidak dilaporkan oleh Termohon PK.
Sementara itu, dalam persidangan banding, Termohon PK berdalil pihaknya baru menerima penghasilan atas proyek dari PT Y pada 2007 sampai dengan 2009. Dengan kata lain, Termohon PK tidak menghitung dengan benar atas penghasilan yang diterimanya.
Selain itu, Termohon PK juga tidak mengungkapkan bukti dan keterangan yang sebenarnya atas penghasilan yang diperolehnya dari pengerjaan proyek dari PT Y. Terhadap hal tersebut, Pemohon PK menganggap Termohon PK tidak memiliki itikad baik. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan seharusnya dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Sebagai informasi, dalam join operation agreement yang disepakati Termohon dengan PT X tidak menetapkan nilai kontrak yang disepakati.
Perjanjian tersebut hanya mengatur mengenai proporsi keuntungan, jenis proyek, dan lokasinya. Adapun presentase keuntungan yang menjadi hak masing-masing pihak ialah sebesar 50%.
Selain itu, nilai penghasilan yang diterima Termohon PK atas proyek tersebut juga dapat diketahui dari laporan keuangan pengerjaan proyek yang telah diaudit. Termohon PK berdalil pihaknya telah melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari proyek yang dikerjakannya dengan PT X sesuai dengan bukti potong yang diterbitkan PT Y ketika terjadi pembayaran. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.265.479.845 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, secara substansi, hal-hal yang telah diperiksa dan diputus Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah benar. Dengan begitu, putusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan Pengadilan Pajak. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK diniai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Oleh karena itu, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)