RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Penghasilan Jasa Maklon dan Biaya Pembelian Cat

Hamida Amri Safarina | Rabu, 15 Juli 2020 | 15:10 WIB
Sengketa atas Penghasilan Jasa Maklon dan Biaya Pembelian Cat

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Otoritas pajak berpendapat wajib pajak belum melaporkan penghasilan atas jasa maklon dan biaya pembelian cat dalam SPT. Dengan demikian, jumlah bruto untuk menentukan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dilaporkan wajib pajak tidak tepat sehingga dilakukan koreksi.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan atas penghasilan jasa maklon sudah dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar di dalam SPT. Sementara itu, biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan biaya pembelian cat bukan objek PPh Pasal 23. Wajib pajak juga sudah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan jasa maklon dengan benar. Koreksi otoritas pajak tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 62024/PP/M.IA/12/2015 tertanggal 15 Juni 2015, otoritas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 16 Oktober 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2010 terkait penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi terkait penghasilan jasa maklon dan biaya pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Pertama, terkait penghasilan jasa maklon. Berdasarkan laporan keuangan Termohon PK, Pemohon PK menemukan adanya penghasilan atas jasa maklon yang merupakan objek PPh Pasal 23, tetapi belum dilaporkan dalam SPT.

Jasa maklon sendiri dapat didefinisikan sebagai jasa yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi untuk diolah pemberi jasa. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Kedua, biaya pembelian cat. Dalam laporan keuangan, Termohon telah terbukti melakukan transaksi pembelian cat yang belum dilaporkan dalam SPT. Dengan demikian, jumlah dasar pengenaan PPh Pasal 23 yang dilaporkan Termohon PK tidak tepat sehingga harus dilakukan koreksi.

Baca Juga:
DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Sebagai tambahan informasi, pada saat proses banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah meminta Termohon untuk mengajukan bukti terkait objek PPh Pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan atas penghasilan jasa maklon dan bukti pembelian cat.

Namun, hingga proses persidangan berakhir, Termohon tidak dapat memberikan bukti pendukung yang diminta sekaligus tidak dapat membuktikan pernyataan yang disampaikannya dalam persidangan.

Termohon juga beberapa kali tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tanpa alasan yang jelas. Sikap Termohon tersebut seharusnya dinilai sebagai itikad tidak baik. Lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak dalam memutus sengketa. Dengan demikian, Pemohon PK menilai putusan Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Termohon PK tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Koreksi terkait penghasilan jasa maklon, Termohon telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas seluruh objek PPh Pasal 23 dengan benar, termasuk atas penghasilan jasa maklon.

Sementara itu, terkait biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Merujuk pada pertimbangan tersebut, koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinilai tidak berdasar dan harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha dan HPP

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 senilai Rp3.434.374.553 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, dalam persidangan terbukti bahwa Termohon PK telah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan jasa maklon dalam SPT dengan benar. Sementara itu, biaya pembelian cat bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Rabu, 10 April 2024 | 11:30 WIB DIGITALISASI EKONOMI

DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc