PENERIMAAN PAJAK

Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 15:31 WIB
Sempat Tumbuh Dobel Digit, Sri Mulyani Komitmen Jaga Kinerja Pajak

Menkeu Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal berfokus mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mampu bertumbuh double digit pada 2021 hingga 2022. Adapun pada tahun ini penerimaan pajak masih mampu tumbuh sebesar 7%. Akibat tren tersebut, baseline penerimaan pajak untuk tahun depan menjadi sangat tinggi.

"Baseline kita sudah elevated sangat tinggi. Jadi critical point-nya adalah apakah kita akan tetap bisa menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi basis pajak kita," ujar Sri Mulyani, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Bila tren ini berlanjut, tax buoyancy akan terus berada di atas 1 dan tax ratio bakal meningkat secara bertahap. Tax buoyancy pada 2021 dan 2022 tercatat sudah mencapai 1,9, sedangkan tax buoyancy pada 2023 diperkirakan akan mencapai 1,26.

Untuk diketahui, penghitungan tax buoyancy dilakukan untuk mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal. Tax buoyancy dapat dihitung dengan melihat perubahan kebijakan ataupun tanpa mempertimbangkan perubahan kebijakan.

Penerimaan pajak bisa dibilang optimal bila pertumbuhannya mampu mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan PDB. Bila tax buoyancy berada di atas 1, artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan PDB.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sebaliknya, bila tax buoyancy lebih rendah dari 1, artinya pertumbuhan penerimaan pajak tak mampu menandingi pertumbuhan PDB.

Agar tax ratio terus naik, tax buoyancy dari tahun ke tahun harus berada di atas 1. Penurunan tax ratio terjadi bila tax buoyancy terus menerus lebih rendah dari 1.

Adapun pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dengan membentuk komite kepatuhan, meningkatkan pelayanan, dan memperluas basis pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai