KOTA SUKABUMI

Selama Ramadan, Setoran Pajak Restoran Tembus Rp1,8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:57 WIB
Selama Ramadan, Setoran Pajak Restoran Tembus Rp1,8 Miliar

Ilustrasi. 

SUKABUMI, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak restoran Pemkot Sukabumi, Jawa Barat selama Ramadan 2021 tembus Rp1,8 miliar.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan realisasi pajak restoran selama periode Ramadan tergolong baik pada situasi pandemi Covid-19. Dia menyampaikan penerimaan pajak ikut didukung dengan pembayaran denda administratif dari pelaku usaha.

"Alhamdulillah, di situasi pandemi Covid-19 ini, perolehan pajak restoran cukup besar. Hal itu karena di minggu kedua bulan April kan Ramadan, ditambah sepekan Mei memasuki lebaran," katanya dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rakhman menjelaskan realisasi penerimaan pajak restoran sampai akhir Mei 2021 berpotensi terus bertambah. Pasalnya, penerimaan pajak restoran setelah Idulfitri belum masuk perhitungan realisasi senilai Rp1,8 miliar tersebut.

Dia menyebutkan setoran pajak restoran sampai akhir bulan ini diproyeksikan tembus hingga Rp2 miliar. Menurutnya, masih ada waktu setengah bulan untuk menambah pundi-pundi penerimaan pajak.

"Bisa saja di akhir bulan ini tembus ke Rp2 miliar lebih lantaran bulan Mei ini kan belum berakhir," terangnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pemkot, sambungnya, meningkatkan upaya pengawasan pajak bagi pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran. Proses bisnis pengawasan dilakukan dengan kunjungan langsung ke tempat usaha.

"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omzet setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi sehingga omzet mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya," imbuhnya, seperti dilansir radarsukabumi.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak