KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juli 2023 | 12:00 WIB
Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perhelatan G-20 di Indonesia telah ditutup dengan membahas mengenai sektor keuangan global, mencakup arsitektur keuangan internasional, perpajakan internasional, hingga inklusi keuangan.

Terkait dengan perpajakan internasional, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G-20 berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

"Kami mencari solusi bersama agar terhindar dari erosi perpajakan di masing-masing negara," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sri Mulyani menuturkan pembahasan solusi 2 pilar OECD terkait dengan upaya memerangi BEPS saat ini masih berlangsung.

Pilar 1: Unified Approach diperlukan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Yurisdiksi pasar nantinya mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 tersebut ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE)

Sementara itu, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax dapat dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Selain perpajakan internasional, Sri Mulyani menyebut pertemuan G-20 juga membahas arsitektur keuangan global. Dalam forum ini, negara-negara anggota berkomitmen menyiapkan institusi-institusi keuangan dunia dalam merespons krisis.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

"Seperti bagaimana bank-bank pembangunan multilateral bisa bekerja sama dalam membantu negara-negara yang berpotensi menghadapi krisis baik karena pandemi maupun karena krisis keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menilai kolaborasi yang erat diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor keuangan global. Oleh karena itu, kerja sama internasional terus diperkuat sembari menjaga peranan dan kepentingan Indonesia di level dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II