KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk Komite Aset Kripto pada Januari 2024 lalu.

Komite Aset Kripto ini terdiri dari beberapa unsur, yakni Bappebti sendiri, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, serta lembaga kliring aset kripto. Selain itu, ada juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait yang dilibatkan.

"Tugas dan fungsi aset kripto adalah memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto," kata Plt. Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini. Komite Aset Kripto bisa melakukan analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Komite Aset Kripto juga bisa menjalankan kajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan.

Nantinya, Komite Aset Kripto memiliki kewenangan memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. Evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan fungsi Komite Aset Kripto.

Di samping itu, Komite Aset Kripto bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN