IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Sederet Insentif Pajak untuk Financial Center IKN, Ini Daftarnya

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 15:45 WIB
Sederet Insentif Pajak untuk Financial Center IKN, Ini Daftarnya

Penjelasan di dalam buku panduan bertajuk One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman persiapan dan pembangunan IKN.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerbitkan buku panduan bertajuk One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman persiapan dan pembangunan IKN.

Dalam buku tersebut, turut diperinci insentif-insentif pajak yang dijanjikan pemerintah bagi perusahaan sektor keuangan yang beroperasi di financial center di IKN.

"[Pertama,] pembebasan PPh Badan untuk perbankan, asuransi dan keuangan syariah, dan tarif 3% dari net profit untuk cakupan kegiatan lainnya," tulis pemerintah dalam 1 MPP, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Kedua, pemerintah juga menjanjikan insentif pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Ketiga, financial center IKN juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa.

Keempat, WNA juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan-penghasilan yang bersumber dari financial center IKN. Untuk WNI, fasilitas pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50%.

Adapun fasilitas nonfiskal yang diberikan oleh pemerintah di financial center IKN antara lain kemudah pendaftaran usaha, jaminan atas kerahasiaan data, dan kebebasan untuk melakukan transaksi menggunakan mata uang asing.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Untuk diketahui, pemerintah akan membentuk financial center di IKN untuk mendorong perkembangan sektor keuangan Indonesia.

"IKN dimaksudkan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi Indonesia-sentris tentunya harus didukung oleh sektor keuangan dan perdagangan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot.

Guna mendorong perkembangan sektor keuangan di Indonesia, kehadiran financial center dengan beragam kemudahan dan insentif dipandang perlu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor