Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif pembebasan denda keterlambatan pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berakhir 31 Maret 2021.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pemkot memberikan insentif untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Insentif itu telah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu dan seharusnya berakhir pada Desember 2020, tetapi diperpanjang 3 bulan.
"Misalnya utang pajaknya 10 tahun, dendanya kami hapuskan selama 10 tahun itu," katanya, dikutip Jumat (26/2/2021).
Zulhelmi mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut dan cukup membayar pokok pajak yang terutang. Soal pembayarannya pun bisa dilakukan secara tunai atau diangsur. Selain itu, masih ada potongan pajak berdasarkan nilai pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). \
Adapun pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara masyarakat yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%.
Pada wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta, akan mendapat diskon 25%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun pada wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, diskon yang diberikan sebesar 15%.
Zulhelmi menyebut saat ini Bapenda akan mengoptimalkan penagihan PBB-P2 terhadap wajib pajak buku IV dan buku V. Wajib pajak buku IV yakni yang nilai pajaknya antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Sementara untuk buku V, nilai pajaknya di atas Rp5 juta.
Dia berharap Bapenda bisa mengumpulkan lebih banyak PBB pada bulan terakhir pemberian insentif pajak. Adapun realisasi penerimaan PBB-P2 sejak Januari hingga 25 Februari 2021 sudah mencapai sekitar Rp5 miliar.
"Target triwulan pertama ini Rp10 miliar. Mudah-mudahan bisa terkejar," ujarnya, seperti dilansir riau1.com. (kaw)