PAJAK DAERAH

Sebelum Lakukan Pendataan Pajak Daerah, Pemda Perlu Buat SOP

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 12:00 WIB
Sebelum Lakukan Pendataan Pajak Daerah, Pemda Perlu Buat SOP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk menyiapkan peraturan kepala daerah hingga standard operating procedure (SOP) sebelum melaksanakan pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan peraturan kepala daerah perlu mengatur secara umum tentang tata cara pelaksanaan pendataan potensi PDRD sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

"Cukup diatur di situ tentang tata cara pendataan dan menyatakan perintah untuk menganggarkan kegiatan [pendataan]," ujar An'an, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

An'an mengatakan mayoritas pemda sudah memiliki peraturan kepala daerah yang menjadi landasan pelaksanaan pendataan. Namun, peraturan tersebut tidak dilengkapi dengan SOP.

"Pemda itu rata-rata kalau sudah membuat perda dan peraturan kepala daerah, mereka sudah merasa cukup kerjanya. Makanya, mohon maaf, mampu mencapai tujuan tetapi mencapainya babak belur," ujar An'an.

An'an mengatakan dalam SOP perlu diperinci secara lebih lanjut tentang alur pendataan, cakupan wilayah pendataan, data dan dokumen yang dibutuhkan, hingga format data yang dilaporkan oleh petugas pendataan. Dengan adanya SOP, petugas dapat melaksanakan pendataan secara lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"SOP pendataan ujungnya akan dilanjutkan dengan SOP pendaftaran. Nanti di SOP pendaftaran akan dilanjutkan dengan SOP penetapan," ujar An'an.

Untuk diketahui, Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengamanatkan kepada pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni telah meminta pemda untuk membuat kajian atas potensi PDRD agar target yang ditetapkan sesuai dengan potensi yang ada di daerah.

Bila potensi tidak diukur berdasarkan kajian, target pajak daerah yang ditetapkan oleh pemda tak mungkin sesuai dengan potensi aslinya. "Seringkali potensinya tidak diketahui, kemudian targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Fatoni pada Maret 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024