Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan terdapat 6,93 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Ditjen Pajak (DJP) hingga 13 Maret 2023.
Sri Mulyani mengatakan jumlah SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak orang pribadi tersebut tumbuh 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Kami masih menunggu hingga akhir Maret ini. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kami akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," katanya, Selasa (14/3/2023).
Dari total 6,93 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak orang pribadi tersebut, lanjut Sri Mulyani, sebanyak 6,35 juta SPT disampaikan dengan menggunakan e-filing.
Selanjutnya, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi e-form mencapai 435.524 formulir. Hanya terdapat 143.430 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi secara manual.
"Yang manual sih masih ada seperti yang ditemui Pak Presiden di KPP di Surakarta. Banyak yang mungkin masih menanyakan soal NIK-NPWP dan bagaimana meyakinkan apa yang sudah diisi di SPT benar," tutur Sri Mulyani.
Perlu dicatat, jumlah wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan SPT Tahunan mencapai 17,5 juta orang. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal hingga 13 Maret 2023 baru sebesar 39,5%.
Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2023 bakal dikenai denda Rp100.000,00. (rig)