PELAPORAN PAJAK

Sebanyak 6,93 Juta WP OP Sudah Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 15 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Maret 2023 | 18:30 WIB
Sebanyak 6,93 Juta WP OP Sudah Lapor SPT Tahunan, Tumbuh 15 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan terdapat 6,93 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Ditjen Pajak (DJP) hingga 13 Maret 2023.

Sri Mulyani mengatakan jumlah SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak orang pribadi tersebut tumbuh 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kami masih menunggu hingga akhir Maret ini. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kami akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," katanya, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Dari total 6,93 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak orang pribadi tersebut, lanjut Sri Mulyani, sebanyak 6,35 juta SPT disampaikan dengan menggunakan e-filing.

Selanjutnya, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi e-form mencapai 435.524 formulir. Hanya terdapat 143.430 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi secara manual.

"Yang manual sih masih ada seperti yang ditemui Pak Presiden di KPP di Surakarta. Banyak yang mungkin masih menanyakan soal NIK-NPWP dan bagaimana meyakinkan apa yang sudah diisi di SPT benar," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Perlu dicatat, jumlah wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan SPT Tahunan mencapai 17,5 juta orang. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal hingga 13 Maret 2023 baru sebesar 39,5%.

Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2023 bakal dikenai denda Rp100.000,00. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini