KONSULTASI PAJAK

Satu Faktur Pajak untuk Dua Tagihan, Boleh?

Jumat, 07 Juli 2017 | 11:29 WIB
Satu Faktur Pajak untuk Dua Tagihan, Boleh?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA adalah karyawan di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang elektronik. Salah seorang pembeli saya membeli dua unit televisi dengan merek yang berbeda. Mengingat mereknya yang berbeda, maka saya membuat dua tagihan untuk masing-masing unit televisi tersebut.

Namun ketika saya membuat faktur pajak, jatah nomor seri yang tersisa hanya satu. Pertanyaan saya, apakah saya bisa menerbitkan satu faktur pajak untuk kedua tagihan tersebut?

Robert, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Robert. Dalam ketentuan yang mengatur tentang pembuatan faktur pajak, tidak ada klausul yang mewajibkan bahwa satu faktur pajak hanya dapat digunakan untuk satu transaksi/tagihan saja.

Aturan tentang pembuatan faktur pajak hanya mengatur tentang pemenuhan formal dan material penerbitan faktur pajak yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5), (6) dan (9) UU PPN, serta pemenuhan saat diterbitkannya faktur pajak yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (1a) UU PPN.

Hal yang sama juga ditemukan dalam aturan pelaksanaan UU PPN yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013.

Dalam PP 1/2012 dan PMK 151/2013 juga hanya terdapat aturan tentang pemenuhan formal dan material penerbitan faktur pajak dan pemenuhan saat diterbitkannya faktur pajak, misalnya dalam Pasal 17 dan Pasal 19 ayat (1) PP 1/2012, serta Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 151/2013.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan satu faktur pajak untuk lebih dari satu transaksi/tagihan diperbolehkan sepanjang penerbitan faktur pajak dimaksud telah memenuhi persyaratan formal dan material dan diterbitkan sesuai dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu kesulitan Bapak Robert. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN