DANA HIBAH PARIWISATA

Sandiaga Uno Sebut Dana Hibah Pariwisata Capai Rp3,7 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:46 WIB
Sandiaga Uno Sebut Dana Hibah Pariwisata Capai Rp3,7 Triliun

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Rakernas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2021, Kamis (18/3/2021). (Instagram @sandiuno)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan telah menganggarkan dana hibah untuk sektor pariwisata akan mencapai Rp2,7 triliun hingga Rp3,7 triliun pada tahun ini.

Sandi mengatakan hingga saat ini, sektor pariwisata masih mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Dia berharap dana hibah tersebut bisa membantu pelaku usaha pariwisata agar dapat pulih lebih cepat.

"Mudah-mudahan dapat menyelamatkan banyak lapangan kerja dan membuka lebih banyak lagi peluang usaha," katanya dalam Rakernas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Sandiaga mengatakan sektor usaha pariwisata seperti hotel, kafe, dan restoran telah mengalami tekanan ganda akibat pandemi. Pemasukan mereka turun tajam karena keterbatasan mobilitas masyarakat. Namun, di sisi lain, berbagai pengeluaran tetap berjalan.

Sandi telah bertemu dan menerima masukan dari banyak pelaku usaha yang tergabung dalam PHRI. Menurutnya, perlu ada kerja keras bersama untuk memulihkan sektor usaha tersebut yang pada akhirnya juga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Dia menyebut upaya pemulihan sektor pariwisata juga telah berjalan sejak tahun pertama pandemi mewabah. "Di tahun pertama pandemi, kami sudah merespons cepat dengan program hibah pariwisata, all out mendukung pemulihan industri hotel, restoran, serta daerah pariwisata terdampak," ujarnya.

Meski demikian, realisasi dana hibah pariwisata belum maksimal karena baru dikucurkan pada akhir 2020. Hingga tutup buku, dana hibah pariwisata hanya tersalur Rp2,2 triliun atau kurang dari 70% dari pagu Rp3,3 triliun. Dana hibah pariwisata tersebut tersalur kepada 6.730 hotel dan 7.630 restoran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 14:01 WIB

Pandemi coivd 19 ini sangat luas dampaknya, salah satunya pada sektor pariwisata dimana Indonesia sangat mengandalkannya. Semoga dana hibah tersebut bisa membantu pelaku usaha pariwisata agar dapat pulih lebih cepat.

18 Maret 2021 | 22:37 WIB

Situasi pandemi ini berlangsung lama dari yang diduga sebelumnya. Sudah satu tahun pandemi covid melanda dan Indonesia adalah negara dengan kasus yang banyak dengan penanganan yang lebih lambat dibanding negara lain. Pemasukan sektor pariwisata terguncang. Selain butuh penanganan, penyesuaian di sektor pariwisata perlu diperhatikan. Inovasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan guna mendukung dan memanfaatkan dana hibah pariwisata.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

Rabu, 28 Februari 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Senin, 19 Februari 2024 | 15:30 WIB KOTA PAREPARE

Parepare Tetapkan Tarif Baru Pajak Daerah, Berikut Daftar Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?