KABUPATEN MAJALENGKA

Samsat Gandeng BUMDes, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 11:30 WIB
Samsat Gandeng BUMDes, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

ILUSTRASI. Suasana Kedai Kayoe Kopi di Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (8/1/2022). Kedai Kayoe Kopi yang pengelolaannya dipegang oleh Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes desa setempat. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
 

MAJALENGKA, DDTCNews – Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau melunasi tunggakannya melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Inovasi ini dilakukan oleh Samsat Majalengka, Jawa Barat yang menggandeng 5 BUMDes setempat guna memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tujuannya, kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah meningkat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto Rahman mengatakan pihaknya berusaha memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. BUMDes digandeng karena dianggap memiliki peran penting dan lokasinya yang tersebar di desa-desa. Dengan begitu, masyarakat makin mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

“Baru 5 BUMDes yang diajak kerjasama dalam membantu pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat,” kata Dwi seperti dilansir dari keterangan resmi Pemprov Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Saat ini, lanjut Dwi, terdapat 5 BUMDes di Kabupaten Majalengka yang telah menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak kendaraan. Kelima BUMDes tersebut antara lain BUMDes Jatimulya, BUMDes Suryatani, BUMDes Agung Mandiri, dan BUMDes Teja Perceka.

Menurut Dwi, melalui kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak dengan BUMDes bertujuan untuk meningkatkan potensi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dwi menjelaskan, program inovasi pelayanan pembayaran pajak dengan BUMDes dilakukan mengingat Kabupaten Majalengka terdiri dari 343 desa/kelurahan dari 26 kecamatan sehingga memiliki topografi dan letak geografi yang berjauhan.

Dengan adanya BUMDes yang menerima pembayaran pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan jarak yang jauh untuk membayar pajak. Warga dapat membayar pajak di BUMDes yang terdekat dan telah bekerja sama dengan P3DW. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak