BERITA PAJAK HARI INI

Sambil Imbau Lapor SPT Tahunan, DJP Uji Kepatuhan Material Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 08:27 WIB
Sambil Imbau Lapor SPT Tahunan, DJP Uji Kepatuhan Material Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain terus mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Ditjen Pajak (DJP) akan menguji kepatuhan material. Langkah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan selalu mengedepankan langkah edukasi dan persuasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, pengawasan tetap dijalankan.

“Menguji kepatuhan formal dan material dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga,” ujarnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sebagai informasi kembali, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 terkontraksi 4,8% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Kontraksi itu lebih kecil dibandingkan dengan posisi akhir Januari 2021 yang minus 15,3%.

Selain mengenai pengujian kepatuhan material, ada pula bahasan tentang pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap 1.310 wajib pajak yang dilakukan DJP sepanjang 2020. Kemudian, ada pula bahasan tentang urgensi revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
  • Kepatuhan Formal dan Material

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada bulan ini otoritas akan mengencarkan sosialisasi dan kelas pajak online pelaporan SPT Tahunan, terutama untuk wajib pajak badan. DJP juga akan mengirimkan email yang berisi imbauan.

“Apabila melihat angka pencapaian [pelaporan SPT Tahunan] per 31 Maret yang tumbuh lebih dari 20% di periode yang sama tahun lalu maka diharapkan sampai dengan akhir tahun dapat dicapai tingkat kepatuhan formal 80%,” ujarnya.

Selain kepatuhan formal, DJP juga akan menguji kepatuhan material, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Pengujian tetap dilakukan meskipun menghadapi tantangan pandemi Covid-19. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD
  • Penerimaan PPN

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memproyeksi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh orang pribadi akan masih tertekan pada tahun ini. Namun, daya pulihnya akan lebih cepat untuk PPh orang pribadi.

“Saya justru melihat prospeknya bisa lebih cepat tumbuh normal pada PPN (pajak pertambahan nilai),” ujar Bawono. (Kontan)

  • Bukper

Dari 1.310 wajib pajak yang dilakukan Bukper, sebanyak 163 laporan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan. Lalu, DJP menyetujui 280 permohonan wajib pajak atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

"Tujuh wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP," tulis otoritas pajak dalam laporan kinerja penegakan hukum DJP 2020.

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu menghasilkan 97 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. DJP juga telah melakukan 25 kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak dengan nilai sebesar Rp88 miliar. Simak ‘Ribuan Wajib Pajak Kena Bukper Tahun Lalu, Begini Perinciannya’. (DDTCNews)

  • Urgensi Revisi UU KUP

Revisi UU KUP dinilai perlu untuk menjawab tantangan, terutama terkait dengan penghindaran pajak, pada masa mendatang. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan revisi UU KUP yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 harus menjadi landasan hukum untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

"Salah satu contoh, banyak perusahaan sedang dan menengah yang dari tahun ke tahun terus-menerus menyatakan rugi tapi eksis terus. Ini harus jadi pemikiran dalam revisi UU KUP nanti," ujar Said. Simak ‘Urgensi Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR’. (DDTCNews)

  • Pajak Minimum Global

Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengajak negara-negara G20 untuk bekerja sama mencegah race to the bottom tarif pajak korporasi global.

Menurut Yellen, tarif pajak korporasi terus mengalami penurunan selama 30 tahun terakhir. Bila tren perang tarif atau race to the bottom terus berlanjut, peran korporasi dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak bakal makin minim.

"Kami bekerja sama dengan negara-negara G20 untuk menyetujui tarif pajak perusahaan minimum global yang bisa menghentikan race to the bottom. Tarif pajak minimum diperlukan agar perekonomian global dapat bertumbuh berdasarkan pada ketentuan pajak yang menjamin level playing field," ujar Yellen. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 18:01 WIB

Uji kepatuhan material dilakukan untuk memastikan agar WP secara substantif memenuhi seluruh ketentuan material yang tertuang pada peraturan perpajakan. Oleh karenanya, DJP perlu mempertimbangkan kepastian hukumnya juga yang mana menjadi pedoman hukum pajak atas aspek pajak dalam proses bisnis WP, untuk meminimalisir multitafsir dari suatu aturan pajak yang memicu sengketa.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT