KEBIJAKAN PAJAK

Urgensi Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 15:48 WIB
Urgensi Revisi UU KUP, Ini Kata Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinilai perlu untuk menjawab tantangan, terutama terkait dengan penghindaran pajak, pada masa mendatang.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan revisi UU KUP yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 harus menjadi landasan hukum untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.

"Salah satu contoh, banyak perusahaan sedang dan menengah yang dari tahun ke tahun terus-menerus menyatakan rugi tapi eksis terus. Ini harus jadi pemikiran dalam revisi UU KUP nanti," ujar Said dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Urgensi Pembentukan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Menurut Said, Ditjen Pajak (DJP) harus memiliki kalkulasi yang jelas mengenai jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Dia mengatakan masih banyak wajib pajak terutama, orang pribadi nonkaryawan dan badan, yang belum patuh.

Bila ditilik lebih lanjut, terutama pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan, Said mengatakan kepatuhan kedua jenis wajib pajak tersebut pada 2019 masih rendah karena hanya 52%.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, jumlah wajib pajak tercatat mencapai 44 juta wajib pajak. Jumlah itu lebih banyak dari posisi pada 2015 yang sebanyak 31 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Said mengapresiasi upaya DJP meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Namun, jumlah wajib pajak terdaftar masih tetap jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan jumlah pekerja di Indonesia, yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 128,4 juta per Agustus 2020. Selain itu, data BPS juga menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 67,4 juta.

“Benar tidak semua skala usaha dan orang pribadi penghasilannya termasuk kategori penghasilan kena pajak. Namun, jika melihat data yang ada sangat kontras antara total wajib pajak dengan jumlah pekerja ditambah pelaku UMKM kita. Masih terjadi gap yang begitu lebar," ujar Said.

Berkaca pada shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir dan kewajiban pemerintah untuk mengembalikan defisit ke level 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023, sambungnya, revisi UU KUP adalah agenda prioritas dan mendesak.

"Pada 2023, pemerintah harus masuk kembali ke APBN normal dengan defisit 3%. Artinya, APBN 2022 bagi kami adalah APBN transisi untuk soft landing menuju 2023. Pada titik inilah perlu revisi terhadap UU KUP kita," ujar Said. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?