PENEGAKAN HUKUM

Ribuan Wajib Pajak Kena Bukper Tahun Lalu, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 16:00 WIB
Ribuan Wajib Pajak Kena Bukper Tahun Lalu, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap 1.310 wajib pajak sepanjang 2020.

Dari 1.310 wajib pajak yang dilakukan Bukper, sebanyak 163 laporan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan. Lalu, DJP menyetujui 280 permohonan wajib pajak atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Tujuh wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP," tulis otoritas pajak dalam laporan kinerja penegakan hukum Ditjen Pajak (DJP) 2020, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu menghasilkan 97 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. DJP juga telah melakukan 25 kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak dengan nilai sebesar Rp88 miliar.

Sementara itu, sebanyak 3 kasus dihentikan proses penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Pasal tersebut adalah opsi penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah sanksi administrasi.

Berdasarkan Lakin DJP 2020, indikator kinerja utama (IKU) pemulihan kerugian pada pendapatan negara mencapai realisasi sebesar 100,77% dari target 100%. Tahun lalu, terdapat dua tantangan utama dalam mencapai target IKU pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pertama, nilai kerugian pada pendapatan negara dalam Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) tidak menggambarkan potensi pembayaran yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Kedua, pandemi Covid-19.

Pandemi membuat kegiatan Bukper belum dapat dilakukan secara maksimal karena membutuhkan waktu lebih lama karena pola kerja jarak jauh. Pandemi juga memengaruhi kemampuan bayar wajib pajak saat mengungkapkan ketidakbenaran dengan kemauan sendiri.

"Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan belum dapat dilaksanakan maksimal sehingga membutuhkan waktu lebih lama dan upaya yang lebih banyak. Pandemi menurunkan kemampuan finansial wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) [UU KUP]" sebut DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M