KP2KP PINRANG
Sambangi Pasar, Petugas Pajak Ingatkan Pedagang Validasi NIK Jadi NPWP
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:00 WIB
Sambangi Pasar, Petugas Pajak Ingatkan Pedagang Validasi NIK Jadi NPWP

Ilustrasi. Pedagang menata dagangannya di Pasar Tradisional Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/1/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

PINRANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan mengunjungi Pasar Bungi beberapa waktu lalu. Mereka menyosialisasikan implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Januari 2024 mendatang.

Kepada pedagang, petugas pajak mengimbau agar pemutakhiran data mandiri segera dilakukan. Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo menyampaikan pasar tradisional menjadi sasaran sosialisasi karena banyak wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang belum memahami secara mendalam tentang kebijakan baru ini.

"Kami menemukan data bahwa banyak wajib pajak pelaku pasar masih belum mengerti sepenuhnya terkait peraturan pajak yang terbaru. Pojok Pajak pemutakhiran data mandiri juga kita adakan dalam rangka percepatan validasi NIK menjadi NPWP," kata Reiza dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Wajib pajak diimbau melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data-data utama sebelum 31 Maret 2023. Sementara pemutakhiran data-data selain data utama, masih bisa dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Selain itu, petugas juga memanfaatkan kunjungan lapangan ini untuk menjelaskan ketentuan soal batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Hal tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan aturan ini, hanya selisih atas omzet yang melebihi Rp500 juta yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak pelaku UMKM.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Petugas pajak juga mengimbau para pedagang pasar untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di Kantor Pajak Pinrang. Tujuannya, pedagang bisa sekaligus memperoleh edukasi perpajakan terbaru.

Pojok Pajak Pasar Bungi berlangsung hingga pukul 11 waktu setempat bersamaan dengan para pedagang yang akan mengemasi barang dagangan mereka. Sebelum meninggalkan tempat, petugas Pojok Pajak banyak menerima beberapa permintaan konsultasi dari pedagang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?