ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kesalahan dalam memasukkan kode akun pajak (KAP) berisiko menghambat pelaporan SPT Masa PPN. Salah satu warganet mengelurkan adanya kekeliruan input KAP sehingga mengakibatkan tertundanya pelaporan SPT Masa PPN.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jika ada kesalahan input KAP pada kode billing dan sudah dilakukan pembayaran, nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang seharusnya digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN tersebut tidak dapat tervalidasi pada e-faktur web.

“Sehingga proses pelaporannya tidak dapat dilanjutkan,” jelas Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Atas kondisi tersebut, Kring Pajak menyarankan agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran kembali terlebih dahulu sesuai dengan KAP yang benar. Hal ini untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT.

“Untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT, … dapat melakukan pembayaran kembali sesuai dengan KAP yang benar. Kemudian, atas pembayaran yang salah dapat … ajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada direktur jenderal pajak.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemindahbukuan itu salah satunya karena kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP). Hal ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau kode jenis setoran (KJS).

Selain itu, ada juga pemindahbukuan karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak dalam bukti penerimaan negara (BPN). Hal ini salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau KJS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini