Ilustrasi. (DDTCNews)
SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menangkap seorang tersangka berinisial SM yang diduga menerbitkan faktur fiktif melalui tujuh perusahaan yakni PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, dan PT DGM.
Praktik penerbitan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara senilai Rp20,7 miliar. Tersangka saat ini telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
"Modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur TBTS dengan cara mendirikan, membeli, atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS tujuh perusahaan untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip Rabu (3/3/2021).
Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari sejak Jumat (26/2/2021). Tersangka SM terancam penjara selama 2—6 tahun dengan denda 2–6 kali lipat jumlah pajak pada faktur.
Adapun atas perusahaan yang membeli faktur pajak fiktif dari tersangka SM, perusahaan-perusahaan tersebut wajib membayar PPN secara utuh beserta denda atas pajak yang kurang dibayar.
Kanwil DJP Banten menambahkan keberhasilan kanwil dalam menindak tindak pidana perpajakan ini tidak terlepas dari kerja sama otoritas pajak dengan aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya," kata Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi. (rig)