PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp20 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:30 WIB
Rugikan Negara Rp20 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menangkap seorang tersangka berinisial SM yang diduga menerbitkan faktur fiktif melalui tujuh perusahaan yakni PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, dan PT DGM.

Praktik penerbitan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara senilai Rp20,7 miliar. Tersangka saat ini telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

"Modus yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur TBTS dengan cara mendirikan, membeli, atau menggunakan perusahaan penerbit faktur pajak TBTS tujuh perusahaan untuk dijual kepada perusahaan pengguna faktur pajak TBTS," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari sejak Jumat (26/2/2021). Tersangka SM terancam penjara selama 2—6 tahun dengan denda 2–6 kali lipat jumlah pajak pada faktur.

Adapun atas perusahaan yang membeli faktur pajak fiktif dari tersangka SM, perusahaan-perusahaan tersebut wajib membayar PPN secara utuh beserta denda atas pajak yang kurang dibayar.

Kanwil DJP Banten menambahkan keberhasilan kanwil dalam menindak tindak pidana perpajakan ini tidak terlepas dari kerja sama otoritas pajak dengan aparat penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya," kata Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 10:27 WIB

Melalui fenomena ini, merefleksikan bahwa DJP perlu mengupayakan cara preventif untuk dapat menekan penerbitan faktur pajak fiktif. Diharapkan dengan adanya e-faktur 3.0 dapat membantu mengatasi isu ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini