PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp20 Miliar, 8 Bus Milik Pengemplang Pajak Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 15:00 WIB
Rugikan Negara Rp20 Miliar, 8 Bus Milik Pengemplang Pajak Disita

Salah satu bus yang disita. (foto: pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita 8 bus milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Kegiatan penyitaan disaksikan oleh kuasa hukum tersangka RK dan para karyawannya di Jakarta Selatan pada akhir November 2021 lalu.

Dikutip dari siaran pers DJP, sebanyak 8 bus yang disita terdiri dari 7 bus pariwisata dan 1 minibus. Usai disita, seluruh bus akan dinilai oleh tim penilai DJP sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka RK diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu membeli armada bus untuk sebuah perusahaan jasa transportasi yang dimilikinya dengan menggunakan uang dari rekening PT LMJ, yang di dalamnya terdapat dana yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

PT LMJ merupakan perusahaan milik tersangka RK. Dia juga menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Sebagai informasi, PT LMJ merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga security ke perusahaan-perusahaan.

Pada tahun 2016 hingga 2019, tulis DJP, PT LMJ telah memungut PPN atas jasa penyediaan tenaga security. Akan tetapi, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp20,8 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka RK disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"DJP akan terus konsisten menjalankan kewenangannya dengan optimal untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," tulis DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati