PROVINSI DKI JAKARTA

Rugikan Negara Rp17 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:15 WIB
Rugikan Negara Rp17 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ditangkap

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial AS diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak palsu dan secara sengaja menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT KIP, PT PIB, dan PT MIP.

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp17,33 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/3/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Berdasarkan temuan kanwil, AS menerbitkan faktur palsu dan menyalahgunakan NPWP serta pengukuhan PKP PT KIP, PT PIB, dan PT MIP selama 4 tahun yakni sejak masa pajak Januari 2012 hingga masa pajak Desember 2015.

Ketiga perseroan yang NPWP dan pengukuhan PKP-nya disalahgunakan oleh AS adalah perseroan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak. Tindak pidana yang dilakukan AS diduga kuat melanggar Pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dikenai pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari nominal pada faktur pajak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kanwil menyatakan penindakan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara otoritas pajak, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Penindakan ini juga menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

"Penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jaksel ini akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara