PENEGAKAN HUKUM

Rokok Ilegal di Malang Berhasil Ditegah DJBC, Nilainya Sampai Rp1,8 M

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 April 2023 | 14:00 WIB
Rokok Ilegal di Malang Berhasil Ditegah DJBC, Nilainya Sampai Rp1,8 M

Rokok ilegal yang berhasil dicegah DJBC Malang.

MALANG, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Malang berhasil menegah rokok ilegal senilai Rp1,8 miliar yang dibawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, mobil barang, dan jasa kiriman.

Kepala DJBC Malang Gunawan Tri Wibowo menyebut penindakan tersebut dilakukan atas kendaraan pribadi, dua kendaraan berupa mobil barang, dan jasa kiriman. Penindakan terhadap kendaraan pribadi dan mobil barang itu dilakukan di Kabupaten Blitar.

“Dari hasil penindakan kendaraan pribadi tersebut, diperkirakan total perkiraan nilai barang mencapai Rp627,5 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp334,5 juta,” katanya seperti dikutip dari beacukai.go.id, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Terkait penindakan yang dilakukan terhadap mobil barang pada 16 April 2023, lanjut Gunawan, Tim Penindakan DJBC Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 61.200 bungkus.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813 juta,” sebut DJBC

Lebih lanjut, terkait dengan penindakan yang dilakukan terhadap jasa kiriman pada 17 April 2023, tim penindakan mendapati rokok ilegal berjenis SKM sejumlah 63.200 batang di jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kota Malang.

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

“Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut diperkirakan total nilai barang mencapai Rp139,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp74 juta,” sebut DJBC Malang.

Sebagai informasi, berdasarkan kolom Menimbang huruf b UU 39/2007, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunya sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang.

Gunawan menjelaskan barang seperti rokok harus dilekati pita cukai karena tergolong sebagai objek barang kena cukai sehingga dalam peredarannya, rokok harus dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai.

“Oleh karena itu, rokok yang tidak dilekati pita cukai masuk dalam kategori rokok ilegal yang peredarannya harus ditindak dengan tegas,” tuturnya. (sabian/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan