KEANGGOTAAN OECD

RI Perlu Adopsi 200 Standar Demi Masuk OECD, Mulai Pajak Hingga BUMN

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:41 WIB
RI Perlu Adopsi 200 Standar Demi Masuk OECD, Mulai Pajak Hingga BUMN

Presiden Jokowi saat menerima delegasi dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat kurang lebih 200 standar yang perlu diadopsi oleh Indonesia agar bisa menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah akan menyiapkan komite yang mengidentifikasi policy gap dan menerapkan standar yang perlu diterapkan oleh Indonesia agar segera menjadi negara anggota OECD.

"Sedang disiapkan keppres [tentang komite]. Mengenai konten, nanti sesuai dengan roadmap. Jadi apakah itu kebijakan perpajakan, terkait dengan BUMN, government procurement, dan yang lain-lain, tentu itu sesudah mereka menerima. Baru nanti kita bahas dan lihat satu persatu," ujar Airlangga, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Setelah menggelar pertemuan dengan duta besar negara-negara anggota OECD pada Kamis, negara-negara dimaksud akan memutuskan apakah usulan Indonesia untuk menjadi anggota OECD dapat diterima. Bila diterima, OECD akan mengirimkan roadmap yang menjadi landasan Indonesia untuk melaksanakan reformasi kebijakan.

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua, kita perlu bekerja keras agar yang diminta oleh Bapak Presiden [Joko Widodo] bisa segera berproses," ujar Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan 200 standar yang diminta oleh OECD akan dikonsolidasikan oleh Kemenko Perekonomian bersama kementerian teknis yang terkait.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

"Sudah kami rapatkan, soal perpajakan, antikorupsi, soal local content [TKDN]. Macam-macam," ujar Susiwijono.

Pemerintah berharap Indonesia bisa diterima menjadi negara anggota OECD setidaknya dalam waktu 4 tahun. Menurut pemerintah, keanggotaan OECD diperlukan agar Indonesia mampu melaksanakan reformasi struktural dan keluar dari middle-income trap paling lambat pada 2045. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS