KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Juni 2025 | 18.31 WIB
ddtc-loaderTelat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Rinaldi Adam Firdaus,

DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:  

PERKENALKAN, saya Angelia. Saya bekerja di salah satu perusahaan yang berdomisili di Banten. Perusahaan kami seharusnya sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak awal tahun pajak 2025. Hal ini disebabkan, pada tahun pajak 2024 perusahaan kami telah membukukan peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Namun demikian, karena satu dan lain hal kami baru memperoleh surat pengukuhan sebagai PKP pada 1 April 2025. Pertanyaan saya, apakah PPN masukan yang kami peroleh sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan? Jika iya, PPN masukan di masa pajak berapa yang dapat kami kreditkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Angelia, Banten

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Angelia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023).

Beleid tersebut menjelaskan bahwa PPN masukan yang diperoleh sebelum perusahaan Ibu dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PPN masukan sebesar 80% dari PPN keluaran yang seharusnya dipungut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023, yang berbunyi:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.”

Meski demikian, perlu diperhatikan kembali bahwa tidak semua PPN masukan dapat perusahaan Ibu kreditkan. Pasalnya, PPN masukan yang dapat dikreditkan hanya sebatas yang diperoleh ketika seharusnya perusahaan Ibu dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum tanggal yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang diterima. Simak ‘Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 378 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024), yang berbunyi:

“(2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.”

“(3) Pajak Masukan … dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPN masukan yang dapat dikreditkan hanya yang perusahaan Ibu peroleh sejak masa pajak Januari 2025 sampai dengan Maret 2025.

Hal itu disebabkan karena perusahaan Ibu seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sejak masa pajak Januari 2025. Oleh karena itu, sejak masa pajak Januari 2025 seharusnya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sudah melekat kepada perusahaan Ibu.

Selanjutnya, dalam konteks kasus perusahaan Ibu secara teknis pengkreditan PPN masukan tersebut akan dilakukan berdasarkan penetapan kewajiban PPN melalui proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 378 ayat (5) PMK 81/2024.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.