Muhammad Farrel Arkan,
PERKENALKAN, saya Rosa. Saya bekerja di salah satu entitas grup perusahaan multinasional (PMN) yang berpusat di Singapura dan memiliki beberapa anak perusahaan yang tersebar di berbagai negara. Sebagai informasi, salah satu anak perusahaan kami merupakan organisasi nirlaba. Terkait itu, saya ingin bertanya seputar ketentuan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT).
Sepemahaman saya, organisasi nirlaba merupakan entitas yang dikecualikan dari pengenaan GMT. Pertanyaan saya, apakah berarti omzet yang diperoleh organisasi nirlaba tersebut tidak perlu diperhitungkan dalam omzet konsolidasi untuk menentukan threshold pengenaan GMT? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Rosa, Jakarta
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Rosa. Pertanyaan yang Ibu ajukan sangat krusial untuk dapat secara tepat menerapkan ketentuan mengenai pengenaan GMT (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE). Hal tersebut terutama dalam konteks menentukan apakah setiap entitas yang termasuk dalam grup PMN Ibu perlu menerapkan GloBE atau tidak. Simak ‘Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi’.
Berdasarkan uraian di atas, artinya perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan mengenai ruang lingkup GloBE. Untuk itu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024).
Pada dasarnya, ketika berbicara mengenai ruang lingkup GloBE, ketentuan utama yang perlu dirujuk adalah Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024. Berdasarkan pasal tersebut dapat dipahami bahwa terdapat tiga persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi suatu entitas untuk dapat termasuk dalam ruang lingkup GloBE sebagai berikut:
Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka suatu entitas tidak termasuk dalam ruang lingkup GloBE. Nah, pertanyaan yang Ibu ajukan pada dasarnya berhubungan dengan pemenuhan persyaratan objektif.
Pertanyaan tersebut terutama terkait dengan diperhitungkan atau tidaknya omzet organisasi nirlaba yang merupakan anak perusahaan grup PMN Ibu ke dalam perhitungan threshold EUR750 juta. Perhitungan tersebut pada akhirnya dapat menentukan apakah grup PMN Ibu memenuhi persyaratan objektif ruang lingkup GloBE atau tidak.
Namun, sebelum membahas lebih jauh berkenaan dengan persyaratan tersebut, diperlukan pemahaman mengenai persyaratan subjektif terlebih dahulu. Terkait itu perlu dipahami definisi mengenai entitas konstituen serta grup PMN. Secara singkat, entitas konstituen merupakan entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap (BUT) dari entitas utama. Lebih lanjut, simak artikel Kamus Pajak mengenai ‘Entitas Konstituen’ dan ‘Grup PMN’ dalam konteks GMT.
Selanjutnya, perlu dipahami juga bahwa terdapat entitas konstituen dari grup PMN yang dikecualikan dari GloBE (entitas yang dikecualikan/excluded entity) sesuai Pasal 3 ayat (1) dan (9) PMK 136/2024. Singkatnya, entitas yang dikecualikan tersebut merupakan entitas yang tidak diperhitungkan dalam perhitungan tarif pajak efektif (ETR) per yurisdiksi dan tidak dikenakan pajak tambahan (top-up tax).
Salah satu entitas yang dikecualikan adalah organisasi nirlaba. Penting untuk diperhatikan bahwa Pasal 3 ayat (4) PMK 136/2024 mendefinisikan organisasi nirlaba sebagai entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis yang tidak langsung terkait dengan tujuan pendirian dan memenuhi kriteria tertentu.
Oleh karena itu, perlu untuk memastikan apakah organisasi nirlaba yang ada di dalam grup PMN Ibu benar-benar entitas yang dikecualikan sesuai pasal tersebut.
Dalam hal organisasi nirlaba dalam grup PMN memang merupakan entitas yang dikecualikan, kita dapat membahas penentuan threshold berkenaan dengan pemenuhan persyaratan objektif ruang lingkup GloBE sesuai pertanyaan Ibu. Hal ini untuk memastikan organisasi nirlaba tersebut nantinya tidak lagi diperhitungkan dalam perhitungan ETR dan tidak dikenakan top-up tax.
Jadi, apakah omzet organisasi nirlaba perlu diperhitungkan untuk penentuan threshold terkait pemenuhan persyaratan objektif ruang lingkup GloBE? Secara singkat, jawabannya adalah tetap perlu diperhitungkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (11) PMK 136/2024 sebagai berikut:
“Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) tetap diperhitungkan dalam menghitung peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).”
Lantas, apakah seluruh omzet dari entitas yang dikecualikan serta-merta diperhitungkan dalam menghitung omzet grup PMN untuk menentukan pemenuhan persyaratan objektif? Perlu dipahami, dalam PMK 136/2024 terdapat ketentuan yang bersifat “sapu jagat”, yakni Pasal 72 PMK 136/2024.
Pasal tersebut mengamanahkan GloBE dalam PMK 136/2024 harus dimaknai sama dengan ketentuan dalam GloBE yang dikembangkan oleh OECD/G20, kecuali yang diatur secara khusus dalam PMK tersebut. Dalam hal ini, kita dapat merujuk pada Article 1.1.1 Paragraph 12 of the OECD Consolidated Commentary to the GloBE Rules berikut:
“…an Excluded Entity will qualify as a Group Entity for purposes of determining the revenue threshold to the extent its income is consolidated with the rest of the Group. In this case, the revenue of that Excluded Entity must be taken into account in applying the consolidated revenue threshold.”
Dari kutipan di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya entitas yang dikecualikan juga tetap dianggap sebagai entitas grup untuk menentukan threshold dalam persyaratan objektif. Namun, seperti yang ditegaskan dalam bagian yang bercetak tebal, hal ini berlaku hanya jika peredaran bruto entitas tersebut dikonsolidasikan bersama dengan seluruh grup.
Maka, sebagai kesimpulan, omzet dari organisasi nirlaba dalam grup PMN Ibu tetap diperhitungkan dalam penentuan threshold yang berkaitan dengan persyaratan objektif ruang lingkup GloBE, selama pendapatan tersebut dikonsolidasi dengan seluruh grup.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)