KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 07 Januari 2025 | 19.37 WIB
ddtc-loaderRegistrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Nora Galuh Candra A.,

Tax Law Surveillance DDTCNews

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Abdullah, bekerja sebagai pegawai salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saya sudah mencoba menggunakan coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, saya menemui kendala saat melakukan registrasi coretax, yaitu muncul keterangan ‘Nomor Identitas Nasional Diduplikasi’.

Terkait dengan kendala tersebut apakah ada solusi yang bisa saya lakukan? Mohon bantuannya, terima kasih.

Abdullah, Jakarta.

Jawaban:

Terima kasih Bapak Abdullah atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan yang Bapak ajukan, perlu dipahami terlebih dahulu prosedur login ke coretax untuk pertama kalinya. Secara umum, prosedur login ke coretax untuk pertama kalinya terbagi menjadi 3 skema:

  1. melalui tombol ‘Lupa Kata Sandi’Skema login tersebut bisa dipilih oleh wajib pajak yang telah terdaftar pada sistem DJP (memiliki NPWP) sebelum 1 Januari 2025 serta telah memiliki akun DJP Online;
  2. melalui tombol ‘Daftar di Sini’. Skema login tersebut digunakan oleh: (i) wajib pajak yang belum memiliki NPWP; atau (ii) istri yang hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami (NPWP gabung dengan suami) dan belum masuk family tax unit suami; atau
  3. melalui tombol ‘Permintaan Akses Wajib Pajak’. Skema login tersebut digunakan oleh: (i) wajib pajak telah memiliki NPWP, tetapi belum memiliki akun DJP Online; (ii) istri yang hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami (NPWP gabung dengan suami) dan telah masuk family tax unit suami; atau (iii) warga negara asing (WNA) yang memiliki kepentingan perpajakan di Indonesia.

Kembali kepada pertanyaan Bapak, keterangan ‘Nomor Identitas Nasional Diduplikasi’ berarti nomor identitas kependudukan (NIK) yang Bapak Abdullah miliki telah terdaftar pada sistem DJP. Dengan kata lain, NIK Bapak Abdullah telah dipadankan menjadi NPWP.

Umumnya, keterangan ‘Nomor Identitas Nasional Diduplikasi’ muncul pada tahap login coretax melalui skema ‘Daftar di Sini’. Padahal, seperti yang telah dijelaskan, skema login ke coretax melalui ‘Daftar di Sini’ di antaranya ditujukan untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Berdasarkan penjelasan tersebut, saya asumsikan Bapak Abdullah memiliki NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP, tetapi justru login ke coretax melalui skema ‘Daftar di Sini’. Guna mengatasi kendala tersebut, Bapak Abdullah bisa mencoba login ke coretax dengan 2 skema lain, tergantung pada apakah sebelumnya telah memiliki akun DJP Online atau belum.

Cara Login ke Coretax Apabila Telah Memiliki Akun DJP Online

Apabila Bapak Abdullah sebelumnya telah memiliki akun DJP Online maka bisa login ke coretax dengan menekan tombol ‘Lupa Kata Sandi’. Selanjutnya, sistem akan otomatis mengarahkan Bapak Abdullah ke halaman ‘Permohonan Ubah Kata Sandi’. Pada halaman tersebut, masukkan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Masukkan NIK Bapak pada kolom ‘ID Pengguna’;
  2. pilih Tujuan Konfirmasi antara ‘Surat Elektronik’ (email) atau ‘Nomor Gawai’ (nomor handphone). Tujuan konfirmasi dalam konteks ini adalah saluran yang Bapak Abdullah kehendaki untuk pengiriman tautan yang diperlukan guna pengaturan ulang kata sandi;
  3. Masukkan alamat email jika Bapak Abdullah memilih ‘Surat Elektronik’ atau nomor handphone jika Bapak Abdullah memilih ‘Nomor Gawai’;
  4. Masukkan kode captcha sebagaimana ditampilkan oleh sistem;
  5. Centang checkbox ‘Pernyataan’ dan klik tombol Kirim.

Selanjutnya, periksa email atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem (tergantung pada saluran konfirmasi yang Bapak pilih). Pastikan pengirim email atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk email) atau 'DJP' (untuk SMS). Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.

Pada halaman pengaturan kata sandi, buatlah kata sandi untuk akun coretax sesuai dengan ketentuan. Saat melakukan perubahan kata sandi, Bapak Abdullah juga akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase). DJP menyarankan agar passphrase tersebut tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh coretax DJP.

Setelah membuat kata sandi baru dan passphrase, Bapak Abdullah dapat mengisikan captcha serta menekan tombol Save. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan halaman status pergantian kata sandi yang berisi keterangan ‘Password Changed Successfully’, klik Login Page.

Selanjutnya, Bapak Abdullah sudah dapat mencoba untuk login pada akun coretax dengan menggunakan NIK Bapak dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

Cara Login ke Coretax Apabila Belum Memiliki Akun DJP Online

Apabila Bapak sebelumnya telah memiliki NPWP, tetapi belum memiliki akun DJP Online maka bisa login ke coretax dengan menekan ‘Permintaan Akses Wajib Pajak’. Sistem akan otomatis mengarahkan Bapak Abdullah ke halaman ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’

Pada halaman tersebut, klik checkbox  ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar’, masukkan NIK Bapak pada kolom NIK/NPWP, lalu klik Cari. Selanjutnya, masukkan email dan nomor handphone Bapak Abdullah.

Berikutnya, lakukan verifikasi identitas wajib pajak dengan mengunggah foto. Bapak Abdullah bisa mengambil foto langsung dari kamera atau dari file foto yang sudah ada. Apabila foto sudah terunggah, klik checkbox pernyataan, lalu klik Simpan.

Sistem kemudian akan mengirimkan ‘Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak’ melalui email yang telah dimasukkan. Surat tersebut berisi nama, NIK, dan password akun. Password akun tersebut nantinya digunakan untuk login pertama kali di coretax dan dapat diubah.

Terkait dengan login ke akun coretax, penting untuk memastikan bahwa NIK telah dipadankan dengan NPWP melalui DJP Online. Hal ini lantaran ID pengguna yang digunakan pada coretax bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia adalah NIK.

Apabila setelah mencoba langkah tersebut Bapak Abdullah masih mengalami kendala login ke coretax maka dapat menghubungi Kring pajak 1500200, live chat pada pajak.go.id, atau mention akun @kringpajak di X (Twitter) .

Selain itu, Bapak Abdullah juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.