KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Restoran dengan Omzet Tembus Rp 10 Juta per Bulan Wajib Pungut Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Mei 2023 | 09:30 WIB
Restoran dengan Omzet Tembus Rp 10 Juta per Bulan Wajib Pungut Pajak

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur bersama dengan DPRD mulai membahas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Anggota Bapemperda DPRD Dadang Siswanto mengatakan pelaku usaha restoran bakal diwajibkan memungut pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10% jika pendapatan per bulannya sudah mencapai Rp10 juta atau lebih.

"Hal ini tertuang dalam pasal 23. Di situ disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak," katanya dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Menurut Dadang, pelaku usaha diwajibkan memungut pajak apabila di tempat usahanya disediakan tempat duduk dan peralatan masak.

"Awalnya hanya Rp7,5 juta sudah kena wajib pajak. Namun, karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa jadi kena maka dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha restoran tersebut merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen, bukan oleh pelaku usaha sendiri.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pelaku usaha restoran memiliki kewajiban untuk memungut pajak sebesar 10% atas konsumsi dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Jadi, kami tidak mengganggu omzet dari pedagang. Kami hanya melihat bahwa perputaran uang di situ sekitar Rp10 juta per bulan yang artinya terdapat banyak pengunjung di tempatnya," tutur Ramadansyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak