CHINA

Respons Covid-19, China Sudah Guyur Insentif Pajak Rp4.000 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:59 WIB
Respons Covid-19, China Sudah Guyur Insentif Pajak Rp4.000 Triliun

Ilustrasi. Warga berjalan di area wisata yang mengelilingi Danau Houhai saat liburan Hari Nasional China di Beijing, China, Jumat (2/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China mencatat insentif pajak yang telah digelontorkan hingga Agustus 2020 sudah mencapai CNY1,88 triliun atau sekitar Rp4.000 triliun.

Jumlah insentif itu terdiri atas fasilitas pajak baru yang diberikan oleh pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 senilai CNY1,17 triliun dan kelanjutan insentif pajak yang sudah diberikan sejak tahun-tahun sebelumnya senilai CNY706,2 miliar.

“Insentif pajak yang kami berikan telah memberikan dampak yang besar dalam meningkatkan aktivitas ekonomi," ujar salah seorang pejabat otoritas pajak China Cai Zili, dikutip pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Cai Zili mengatakan 92% dari kurang lebih 50 juta wajib pajak usaha kecil di China telah mendapat pembebasan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari hingga Agustus 2020,. Adapun 8% sisanya diberi fasilitas pengurangan tarif PPN dari 3% menjadi 1%.

Lebih lanjut, jumlah entitas baru yang menangani bisnis terkait pajak meningkat masing-masing sebesar 15,9% (yoy) pada Juli 2020 dan 21,2% pada Agustus. Kenaikan itu melonjak dari posisi pada kuartal II/2020 sebesar 7,1%.

“Langkah ini mengurangi biaya yang perlu ditanggung oleh korporasi dan menjamin stabilitas ketersediaan lapangan kerja," kata Cai.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dia juga mencatat 330.000 korporasi yang diberi perlakuan pajak khusus juga telah meningkatkan pembelian alat berteknologi tinggi dan jasa sebesar 24% pada Januari hingga Agustus 2020 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Seperti dilansir dari ecns.cn, Pemerintah China memang memberikan fasilitas pajak yang cukup masif untuk meringankan beban yang ditanggung pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.

Kualitas pelayanan administrasi perpajakan juga mengalami peningkatan untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Otoritas pajak mencatat 90% wajib pajak korporasi di China telah memanfaatkan pelayanan perpajakan digital di tengah pandemi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2020 | 15:42 WIB

administrasi pada insentif perpajakan harus dibuat semudah mungkin agar pihak terkait dengan mudah memanfaaatkan insentif yang diberikan sehingga realisasi serapan anggaran sesuai dengan penganggaran dan dapat mendorong perekonomian suatu negara yang terhambat akibat pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara