CHINA

Respons Covid-19, China Sudah Guyur Insentif Pajak Rp4.000 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:59 WIB
Respons Covid-19, China Sudah Guyur Insentif Pajak Rp4.000 Triliun

Ilustrasi. Warga berjalan di area wisata yang mengelilingi Danau Houhai saat liburan Hari Nasional China di Beijing, China, Jumat (2/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China mencatat insentif pajak yang telah digelontorkan hingga Agustus 2020 sudah mencapai CNY1,88 triliun atau sekitar Rp4.000 triliun.

Jumlah insentif itu terdiri atas fasilitas pajak baru yang diberikan oleh pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 senilai CNY1,17 triliun dan kelanjutan insentif pajak yang sudah diberikan sejak tahun-tahun sebelumnya senilai CNY706,2 miliar.

“Insentif pajak yang kami berikan telah memberikan dampak yang besar dalam meningkatkan aktivitas ekonomi," ujar salah seorang pejabat otoritas pajak China Cai Zili, dikutip pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Cai Zili mengatakan 92% dari kurang lebih 50 juta wajib pajak usaha kecil di China telah mendapat pembebasan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari hingga Agustus 2020,. Adapun 8% sisanya diberi fasilitas pengurangan tarif PPN dari 3% menjadi 1%.

Lebih lanjut, jumlah entitas baru yang menangani bisnis terkait pajak meningkat masing-masing sebesar 15,9% (yoy) pada Juli 2020 dan 21,2% pada Agustus. Kenaikan itu melonjak dari posisi pada kuartal II/2020 sebesar 7,1%.

“Langkah ini mengurangi biaya yang perlu ditanggung oleh korporasi dan menjamin stabilitas ketersediaan lapangan kerja," kata Cai.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Dia juga mencatat 330.000 korporasi yang diberi perlakuan pajak khusus juga telah meningkatkan pembelian alat berteknologi tinggi dan jasa sebesar 24% pada Januari hingga Agustus 2020 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Seperti dilansir dari ecns.cn, Pemerintah China memang memberikan fasilitas pajak yang cukup masif untuk meringankan beban yang ditanggung pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.

Kualitas pelayanan administrasi perpajakan juga mengalami peningkatan untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Otoritas pajak mencatat 90% wajib pajak korporasi di China telah memanfaatkan pelayanan perpajakan digital di tengah pandemi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2020 | 15:42 WIB

administrasi pada insentif perpajakan harus dibuat semudah mungkin agar pihak terkait dengan mudah memanfaaatkan insentif yang diberikan sehingga realisasi serapan anggaran sesuai dengan penganggaran dan dapat mendorong perekonomian suatu negara yang terhambat akibat pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?