UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Muhamad Wildan | Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Ilustrasi. 

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab berencana untuk memberikan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menurut Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab, kegiatan litbang mampu mendorong inovasi dan diversifikasi perekonomian. Oleh karena itu, kegiatan litbang oleh wajib pajak perlu diberikan dukungan dari pemerintah.

"Pemerintah Uni Emirat Arab sedang mempertimbangkan mekanisme yang diperlukan untuk mendukung kegiatan lihat lewat pemberian insentif berdasarkan ketentuan PPh badan," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangannya, dikutip Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Merujuk pada dokumen konsultasi publik yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab, kegiatan litbang didefinisikan proses berpikir kreatif secara sistematis, logis, dan teratur untuk meningkatkan pengetahuan manusia, budaya, masyarakat, atau untuk menciptakan aplikasi baru berdasarkan pengetahuan yang sudah ada.

Kegiatan litbang terdiri dari basic research, application oriented research, ataupun experimental research.

Basic research adalah penelitian yang dilakukan untuk memperoleh pengetahuan baru berdasarkan fenomena yang ada tanpa mempertimbangkan praktikalitas dari hasil penelitian tersebut.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Application oriented research adalah penelitian yang memiliki tujuan praktis tertentu. Riset ini dilakukan untuk menghasilkan suatu produk, kebijakan, ataupun layanan.

Experimental research adalah penelitian sistematis berdasarkan pengetahuan yang sudah ada dalam rangka menghasilkan pengetahuan baru yang bisa langsung diterapkan untuk menghasilkan produk baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?