KEPATUHAN PAJAK

Resign dan Belum Bekerja Lagi, Masih Perlu Lapor SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Januari 2024 | 15.30 WIB
Resign dan Belum Bekerja Lagi, Masih Perlu Lapor SPT Tahunan?

Sejumlah pencari kerja mengikuti Bursa Kerja 2023 di Mal Boxies123, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/12/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang status NPWP-nya aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban tersebut tidak terpengaruh oleh kondisi wajib pajak apakah masih bekerja atau tidak. 

Artinya, meski tidak bekerja sekalipun seorang wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya sepanjang NPWP-nya aktif. 

"Dalam hal wajib pajak saat ini belum bekerja dan status NPWP aktif maka silakan tetap lapor SPT Tahunan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) sata menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/1/2024). 

Untuk mengecek apakah NPWP aktif atau tidak, wajib pajak bisa masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). 

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau Twitter dengan cara follow @kring_pajak terlebih dahulu dan mention dengan tagar #validasiNPWP.

Perlu dicatat, apabila wajib pajak memang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan lainnya, laporan SPT Tahunan pada bagian penghasilan perlu diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 

Kemudian, dalam hal sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE) sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.

Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan formulir penetapan wajib pajak non-efektif serta dilampiri surat pernyataan dan dokumen pendukung yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh melalui laman http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.

"Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 PER-04/PJ/2020. Daftar lengkap alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja," tulis DJP.

Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan wajib pajak non-efektif juga dapat dilakukan melalui layanan telepon di 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.

"Pastikan yang berinteraksi langsung adalah pemilik NPWP dan memilih layanan ber-NPWP," sebut DJP.

Jika NPWP non-efektif maka wajib pajak tidak perlu menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk lapor SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.