KOTA KEDIRI

Regulasi Pajak dan Retribusi Segera Diubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:04 WIB
Regulasi Pajak dan Retribusi Segera Diubah

Perajin menenun dengan bahan baku benang katun impor di Kampung Tenun, Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/10/2020). Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengajukan 4 perubahan peraturan daerah (perda) untuk kebijakan pajak dan retribusi kepada DPRD. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz)

KEDIRI, DDTCNews - Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengajukan 4 perubahan peraturan daerah (perda) untuk kebijakan pajak dan retribusi kepada DPRD Kota Kediri.

Ke-4 raperda tersebut yaitu regulasi terkait dengan detail tata ruang Kota Kediri 2020-2040, perubahan atas Perda No.6/2010 tentang Pajak Daerah, Perda No.3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.

"Perubahan kebijakan diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum pada pelaku usaha. Pemkot akan mengatur ulang batasan omzet yang menjadi objek pajak restoran dan pajak hiburan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar seperti dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Ia menambahkkan regulasi PBB-P2 juga memerlukan pembaruan agar menjamin keadilan dan menekan ketimpangan beban masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa revisi tarif pajak. yang diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.

Abu Bakar melanjutkan kebutuhan merombak kebijakan retribusi jasa umum merupakan ajang konsolidasi retribusi jasa umum di Kediri. Beleid baru akan masuk materi perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Adapun perombakan regulasi perihal perangkat daerah diperlukan agar tercipta sinkronisasi regulasi atas unit kerja. Dengan demikian tidak ada tumpang tindih kewenangan dan penerbitan regulasi SKPD Kota Kediri.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara itu, penyusunan tata ruang diperlukan untuk meningkatkan daya saing Kota Kediri dalam menarik investasi. Pemkot akan menyusun peta digital yang menjadi panduan peruntukan tata ruang di wilayah Kota Kediri agar memudahkan pelaku usaha melakukan investasi sesuai peruntukan.

"Untuk menunjang kemudahan investasi dengan mempercepat proses transparansi perizinan dan integrasi melalui online single submission, perlu adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital yang lebih detail," imbuhnya seperti dilansir beritajatim.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN