NORWEGIA

Reformasi Pajak, Insentif untuk Perusahaan Migas Bakal Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 15:30 WIB
Reformasi Pajak, Insentif untuk Perusahaan Migas Bakal Dikurangi

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Pemerintah Norwegia menyodorkan proposal perubahan rezim perpajakan bagi perusahaan minyak dan gas kepada parlemen.

Menteri Keuangan Jan Tore Sanner mengatakan pemerintah akan menghapus beberapa jenis insentif pajak, khususnya pada kegiatan eksplorasi ladang migas. Apabila proposal disetujui parlemen, dosis insentif bagi perusahaan migas akan berkurang.

"Perubahan tersebut berarti kondisi pajak akan lebih ketat," katanya, dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sanner menjelaskan rencana perubahan kebijakan pajak bagi perusahaan migas akan membuat kadar investasi sektor migas menjadi lebih netral. Dia memerinci beberapa jenis insentif yang akan dicabut pemerintah melalui RUU baru.

Proposal aturan yang diajukan pemerintah antara lain menghapus skema penggantian biaya eksplorasi untuk mencari ladang baru migas. Insentif tersebut sudah berlaku sejak 2005 untuk mengurangi risiko keuangan dan mendorong kegiatan eksplorasi baru.

Selanjutnya, beban pajak khusus kegiatan bisnis migas akan naik dari 56% menjadi 71,8%. Namun demikian, pemerintah menjamin tarif pajak efektif tidak akan mengalami perubahan yaitu sebesar 78%.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Perubahan arah kebijakan perpajakan menjadi kejutan bagi pelaku usaha migas di Norwegia. Bahkan, perusahaan minyak terbesar di Norwegia Equinor yang sahamnya dikuasai negara tidak mengetahui rencana perubahan tersebut.

Perubahan kebijakan perpajakan akan memengaruhi iklim bisnis sektor migas di Norwegia. Sebab, tak sedikit perusahaan yang beroperasi di landas kontinen Norwegia seperti TotalEnergies, Equinor, Shell, ConocoPhillips, serta Aker BP dan Lundin Energy.

"Itu adalah perubahan ekstensif dalam rezim pajak dan kami membutuhkan lebih banyak waktu untuk memahaminya," kata Jubir Equinor Sisel Rinde seperti dikutip dari upstreamonline.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya