NORWEGIA

Reformasi Pajak, Insentif untuk Perusahaan Migas Bakal Dikurangi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 September 2021 | 15:30 WIB
Reformasi Pajak, Insentif untuk Perusahaan Migas Bakal Dikurangi

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Pemerintah Norwegia menyodorkan proposal perubahan rezim perpajakan bagi perusahaan minyak dan gas kepada parlemen.

Menteri Keuangan Jan Tore Sanner mengatakan pemerintah akan menghapus beberapa jenis insentif pajak, khususnya pada kegiatan eksplorasi ladang migas. Apabila proposal disetujui parlemen, dosis insentif bagi perusahaan migas akan berkurang.

"Perubahan tersebut berarti kondisi pajak akan lebih ketat," katanya, dikutip pada Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Sanner menjelaskan rencana perubahan kebijakan pajak bagi perusahaan migas akan membuat kadar investasi sektor migas menjadi lebih netral. Dia memerinci beberapa jenis insentif yang akan dicabut pemerintah melalui RUU baru.

Proposal aturan yang diajukan pemerintah antara lain menghapus skema penggantian biaya eksplorasi untuk mencari ladang baru migas. Insentif tersebut sudah berlaku sejak 2005 untuk mengurangi risiko keuangan dan mendorong kegiatan eksplorasi baru.

Selanjutnya, beban pajak khusus kegiatan bisnis migas akan naik dari 56% menjadi 71,8%. Namun demikian, pemerintah menjamin tarif pajak efektif tidak akan mengalami perubahan yaitu sebesar 78%.

Baca Juga:
Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Perubahan arah kebijakan perpajakan menjadi kejutan bagi pelaku usaha migas di Norwegia. Bahkan, perusahaan minyak terbesar di Norwegia Equinor yang sahamnya dikuasai negara tidak mengetahui rencana perubahan tersebut.

Perubahan kebijakan perpajakan akan memengaruhi iklim bisnis sektor migas di Norwegia. Sebab, tak sedikit perusahaan yang beroperasi di landas kontinen Norwegia seperti TotalEnergies, Equinor, Shell, ConocoPhillips, serta Aker BP dan Lundin Energy.

"Itu adalah perubahan ekstensif dalam rezim pajak dan kami membutuhkan lebih banyak waktu untuk memahaminya," kata Jubir Equinor Sisel Rinde seperti dikutip dari upstreamonline.com. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP RIAU

Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer