DANA TRANSFER KE DAERAH

Realisasi TKDD Turun 3,4%, Begini Komentar Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:01 WIB
Realisasi TKDD Turun 3,4%, Begini Komentar Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021). Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga akhir April 2021 mengalami penurunan 3,4% dari periode yang sama tahun lalu. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hingga akhir April 2021 mengalami penurunan 3,4% dari periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan tersebut terjadi karena banyak pemda belum memenuhi syarat menerima TKDD. Menurutnya, realisasi TKDD akan meningkat jika pemda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Jangan sampai orang kemudian [berpendapat] Kemenkeu tidak menyalurkan TKDD karena tidak punya uang. Enggak, tapi karena setiap penyaluran ada persyaratannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan realisasi TKDD hingga akhir April 2021 tercatat Rp233,21 triliun atau 29,3% dari pagu Rp795,5 triliun. Realisasi itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama 2020 senilai Rp241,3 triliun atau 31,6% dari pagu.

Ia menyebutkan penurunan TKDD misalnya terjadi pada pos dana alokasi umum (DAU) yang hingga April 2021, yakni sebesar 16,0%. Realisasinya baru Rp46,21 triliun atau 34,4% dari pagu Rp134,34 triliun.

Demikian pula pada dana alokasi khusus (DAK) fisik yang minus 36,2%. Menurutnya, penurunan itu juga disebabkan persyaratan pencairan yang belum terpenuhi, misalnya laporan pertanggungjawaban dana periode sebelumnya atau terganjal syarat administrasi dalam menyampaikan laporan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Ini sebetulnya persyaratannya sangat simpel, tetapi belum dipenuhi," ujar Menkeu.

Di sisi lain, sambungnya, realisasi dana bagi hasil (DBH) justru tercatat mengalami pertumbuhan 52,2% dari periode yang sama 2020. Sri Mulyani menilai pertumbuhan itu terjadi karena pemerintah melakukan penyelesaian pembayaran terhadap kurang bayar tahun sebelumnya.

Pertumbuhan signifikan bahkan terjadi pada dana otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta. Walaupun secara nilai hanya Rp1,09 triliun, terdapat pertumbuhan hingga 2.344% karena pada periode yang sama 2020 realisasinya hanya Rp1,8 miliar.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Walaupun secara umum TKDD mengalami penurunan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut bukan berarti pemda sudah tidak memiliki uang sama sekali. Dia kemudian menyebut dana simpanan pemda di bank yang mencapai Rp194,54 triliun pada akhir April 2021.

"Ini naik terus menerus semenjak Januari. Dari Rp133 triliun naik ke Rp163 triliun pada Februari, naik ke Rp182 triliun pada Maret, dan sekarang Rp194 triliun," katanya.

Adapun beberapa daerah yang banyak mengendapkan dananya paling besar di perbankan misalnya Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara