PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Turun 16 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Turun 16 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam acara APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi setoran kepabeanan dan cukai hingga September 2023 mencapai Rp195,6 triliun, turun 15,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi setoran kepabeanan dan cukai senilai Rp195,6 triliun tersebut setara dengan 64,5% dari target Rp303,2 triliun. Menurutnya, kontraksi itu utamanya disebabkan penerimaan kepabeanan yang menurun.

"Terlihat dampak dari pelemahan global dari penerimaan bea dan cukai, terutama untuk bea keluar dan juga bea masuk kita," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp36,9 triliun, tumbuh 1,7%. Bea masuk masih mampu tumbuh positif karena penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta tarif efektif bea masuk.

Tarif efektif bea masuk naik menjadi 1,45% didorong pertumbuhan impor komoditas dengan tarif bea masuk lebih dari 10% sejalan dengan aktivitas ekonomi domestik yang masih terjaga.

Untuk bea keluar, realisasi penerimaannya mencapai Rp8,1 triliun, turun 78,1%. Kontraksi tersebut disebabkan penurunan bea masuk produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar 82,1% akibat harga CPO yang lebih rendah walaupun volume ekspor tumbuh.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Selain itu, kontraksi bea keluar juga diakibatkan setoran bea keluar tembaga yang turun hingga 54,3% dipengaruhi turunnya volume ekspor tembaga sebesar 13,5%.

Sementara itu, realisasi setoran cukai mencapai Rp150,5 triliun, turun 5,4%. Kontraksi penerimaan cukai tersebut dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.

Khusus cukai hasil tembakau (CHT), realisasi penerimaannya turun 5,8% seiring dengan penurunan produksi hingga Juli 2023 sebesar 3,6%.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

"Meskipun tarif cukai itu naik 10% rata-rata- tahun ini, tetapi karena ada perbedaan dan kemudiaan penurunan dari kuantitas, effective rate-nya menjadi negatif 0,5%," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, realisasi setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mencapai Rp5,5 triliun, turun 1,2% seiring dengan adanya penurunabn produksi hingga 1,6%.

Untuk setoran cukai etil alkohol, realisasinya mencapai Rp88,1 miliar, turun 7,5% seiring dengan adanya penurunan produksi etil alkohol hingga 7,7%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS