PROVINSI NTB

Rawan Bocor, Skema Tarif Pajak Bahan Bakar Bakal Diubah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 11:30 WIB
Rawan Bocor, Skema Tarif Pajak Bahan Bakar Bakal Diubah

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggodok perubahan skema tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Amry Rakhman mengatakan perubahan skema tarif PBBKB perlu dilakukan untuk mencegah kebocoran. Dia menyampaikan skema tarif yang berlaku saat ini kurang efektif dalam mengoptimalkan penerimaan.

"Sejatinya penerapan tarif PBBKB per sektor sangat berpotensi terjadinya kekeliruan dalam pengenaan PBBKB," katanya dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Amry menjelaskan tarif PBBKB di NTB ditetapkan berdasarkan sektor dengan beban pajak maksimal sebesar 5%. Menurutnya, skema ini hanya dipakai oleh 11 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, 23 provinsi menerapkan tarif tunggal PBBKB yang berkisar pada rentang 7,5% hingga 10%. Dia mengungkapkan dengan tarif tunggal dapat meningkatkan efisiensi penerimaan dan mengurangi potensi kehilangan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, Bappenda mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan sektor berubah menjadi tarif tunggal. Amry memastikan beban pajak tidak berubah karena tetap dengan tarif sebesar 5% yang berlaku untuk semua sektor.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Penyesuaian terhadap tarif dari 5% per sektor menjadi 5% flat memperhatikan kondisi perekonomian yang masih mengalami kontraksi akibat Covid-19 serta memberikan atensi terhadap sektor industri yang merupakan salah satu sektor unggulan yang akan terus dikembangkan," terangnya.

Amry menyebutkan penerimaan PBBKB di NTB merupakan salah satu komponen penting pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun lalu kontribusi PBBKB kepada PAD mencapai Rp254,1 miliar.

"Potensi ini akan terus di genjot dengan mengefektifkan kinerja dan mengurangi potensi kehilangan [loss]," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT