KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Ratusan Wajib Pajak Diperiksa, DJP Adakan Edukasi e-Objection

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 10:30 WIB
Ratusan Wajib Pajak Diperiksa, DJP Adakan Edukasi e-Objection

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) menyebutkan ratusan wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan dan membutuhkan edukasi terkait dengan pengajuan keberatan.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jaksus Henny Suatri Suadi mengatakan saat ini terdapat 694 wajib pajak di Kanwil DJP Jaksus tengah dalam proses pemeriksaan. Ratusan wajib pajak tersebut juga memiliki rekam jejak mengajukan keberatan.

"Di antaranya masih terdapat beberapa ketidaksesuaian pemahaman tentang prosedur pengajuan permohonan keberatan pada wajib pajak sehingga banyak yang ditolak formal," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Pemda Bisa Lakukan Creative Financing, Kemenkeu Ingatkan Hati-Hati

Henny menuturkan selain masalah pemahaman prosedur keberatan, masih banyak ditemui sengketa pajak yang berulang sehingga mengulangi proses pengujian materiel. Untuk itu, perlu adanya eduksi perihal pengajuan keberatan.

Urgensi edukasi juga meningkat saat DJP memiliki aplikasi elektronik pengajuan keberatan atau e-objection. Sebanyak 45 wajib pajak ikut serta dalam pembahasan e-objection dan pengajuan keberatan secara manual.

"Dengan edukasi kali ini, semoga pemahaman tentang aturan keberatan pajak dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga penelitian keberatan dapat lebih efisien dan efektif," ujarnya.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Henny menegaskan edukasi bagi wajib pajak di Kanwil Jaksus merupakan upaya strategis. Hal ini dikarenkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jaksus dan Kanwil Wajib Pajak Besar/LTO merupakan salah satu penentu kinerja penerimaan pajak nasional.

"Wajib pajak Kanwil Jaksus ini adalah wajib pajak spesial. Kontribusi Kanwil Jaksus dan Kanwil LTO melebihi 60% penerimaan negara," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?