PENGADILAN PAJAK

Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucap Lewat e-Tax Court

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 15:00 WIB
Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucap Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau banding atau gugatan diajukan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023, pengucapan putusan atas permohonan banding tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui e-tax court.

Merujuk pada Pasal 20 PER-1/PP/2023, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan atas banding atau gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.

"Yang lama-lama yang tidak lewat e-tax court karena masih manual karena dulu belum berlaku, itu dimungkinkan untuk diucap secara elektronik. Namun wajib punya akun. Ini semangatnya adalah untuk mendorong digitalisasi," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Bila pengucapan dilakukan melalui e-tax court, pemohon tidak perlu lagi menghadiri sidang pengucapan sebagaimana yang berlaku sebelumnya. Secara hukum, pengucapan putusan telah terlaksana dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court.

"Pengucapan ini mereka hanya hadir di dalam sistem, artinya akun mereka yang akan di-hit oleh putusan ini. Begitu diberitahukan, pada tanggal tersebut putusan akan terunggah secara otomatis ke para pihak," ujar Roni.

Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi pengucapan dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

"Ini akan mempercepat penyelesaian sengketa. Para pihak tidak menunggu lama lagi, sementara undang-undang kita memang mengaturnya 30 hari. Mudah-mudahan dengan ini berlaku, 30 hari ini makin bisa dikurangi," ujar Roni.

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak