INSENTIF FISKAL

Proyeksi Realisasi Serapan PEN Direvisi, Jadi Hanya 88,5 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:00 WIB
Proyeksi Realisasi Serapan PEN Direvisi, Jadi Hanya 88,5 Persen

Slide paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi video, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan realisasi penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp658,9 triliun atau 88,5% dari pagu Rp744,77 triliun hingga 31 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proyeksi tersebut sedikit berbeda dengan proyeksi awal pemerintah. Pemerintah sebelumnya memperkirakan realisasi anggaran PEN yang terserap mencapai Rp673,2 triliun atau 90,4%.

"Outlook-nya sampai dengan akhir tahun sebesar 88,5% dan kami akan terus monitor dalam beberapa hari ini," katanya melalui konferensi video, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Airlangga menuturkan realisasi tersebut berasal dari 5 klaster pada program PEN. Realisasi anggaran klaster kesehatan diproyeksi mencapai Rp193 triliun atau 90% dari pagu Rp214,96 triliun, sedangkan pada perlindungan sosial senilai Rp170,5 triliun atau 91% dari pagu Rp186,6 triliun.

Pada klaster dukungan program prioritas, proyeksinya senilai Rp106,5 triliun atau 90% dari pagu Rp117,9 triliun, dukungan UMKM Rp116,2 triliun atau 77% dari pagu Rp162,4 triliun, dan insentif usaha Rp72,7 triliun atau 116% dari pagu Rp62,8 triliun.

Menurut Airlangga, terdapat sejumlah program PEN yang tidak berjalan atau tidak dicairkan. Sayang, ia tidak memerinci program PEN tersebut. Selain itu, pemerintah juga mencatat ada pengembalian penempatan dana dari perbankan.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Kemarin ada faktor IJP [imbal jasa penjaminan] dari sektor keuangan yang Rp30 triliun, dikembalikan karena perbankan likuiditasnya bagus," ujarnya.

Saat ini, lanjut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan alokasi PEN 2022 sejumlah Rp414 triliun. Pagu untuk klaster kesehatan disiapkan Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Alokasi PEN di klaster kesehatan yang senilai Rp117,9 triliun antara lain untuk testing, tracing, dan treatment; perawatan pasien Covid-19 dengan cost sharing dari BPJS; obat Covid-19; insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah; vaksinasi; insentif perpajakan vaksin; penanganan kesehatan lainnya di daerah; dan antisipasi kesehatan lainnya.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Pada perlindungan sosial, perkiraan pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM); kartu sembako kepada 18,8 juta KPM; kartu prakerja untuk 2,9 juta peserta; dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan; BLT dana desa; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.

Pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; kawasan industri; dukungan UMKM/korporasi/BUMN; investasi pemerintah; serta memberikan insentif perpajakan.

"Tadi Bapak Presiden telah menyetujui ada beberapa program baru yang akan di-front loading pada tahun depan, salah satunya subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebesar 3% sampai dengan Juni 2022," tutur Airlangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak